Way Kanan, WartaSugesti.com – Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara terhadap tujuh terdakwa pada persidangan yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Way Kanan Lampung.
Sesuai dengan press release kejaksaan way kanan, Selasa 4 Agustus 2026, menyampai kan dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa; Adi Nugraha bin Mulyono, Ibnu Handoko bin Jasmanto, Eko Puradi bin Supriadi (alm.), Agus Salim Nur Hadi bin Mariyanto, Edo James Kurniawan bin Tarno, Kasmanto bin Sadiyo; dan Muhammad Ramadhan bin Suprihatin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Tabrak Truck Mogok Pengemudi Beat Tewas
Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Namun dalam perkera tersebut ringan nya tuntut terhadap 7 terdakwa dan terdakwa lainnya hanya 1 bulan, menjadi sorotan publik khususnya masyarakat way kanan, karena melihat faktor penyebab tambang emas ilegal tersebut kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut.
(Rikki).






