75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Surabaya – Keresahan akibat normalisasi Kalianak saat ini, ratusan rumah di wilayah RW 06 Tambak Asri Krembangan Kota Surabaya terancam penertiban/penggusuran.

Bangunan warga tersebut dianggap berada di atas ruang sungai atau aset pemerintah.

Status hukum kepemilikan diduga merupakan aset Dinas Perikanan atau milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Warga sempat menuntut kejelasan status tanah dan berupaya menempuh jalur administratif untuk mendapatkan surat resmi, namun terkendala status aset dan menyulitkan warga untuk mensertifikatkan tanah secara mandiri melalui BPN.

Dasar kepemilikan rumah warga di kawasan Tambak Asri, Kalianak, Surabaya, umumnya didasarkan pada penguasaan fisik tanah secara turun-temurun sejak lama (sejak tahun 1959).

Warga meyakini memiliki hak hidup di atas lahan yang mereka tempati tersebut.

Alasan relokasi Kalianak

1. Penanganan Banjir dan Rob, Sungai Kalianak mengalami pendangkalan akibat tumpukan sampah dan penyempitan yang parah, sehingga pemerintah memandang perlu normalisasi untuk mengatasi genangan tinggi saat hujan deras atau air laut pasang (rob) di kawasan Genting Kalianak, Tambak Mayor, dan Tambak Asri.

2. Penertiban bangunan liar (Bangli), yang berdiri di atas dan di sepanjang bantaran sungai. Keberadaan rumah-rumah ini disebut menghambat aliran air dan memperparah banjir, maka perlu ditertibkan.

3. Pembangunan Plengsengan dan Jalan Inspeksi: Pemkot Surabaya akan melakukan pelebaran sungai dan membangun plengsengan serta jalan inspeksi di sisi sungai untuk mempermudah akses pemeliharaan, yang mengharuskan bangunan di atasnya dibongkar.

4. Dan yang terpenting adalah untuk Keselamatan Warga, sebab bantaran sungai yang padat bangunan sangat berisiko bagi warga, banjir dan tanah longsor.

Normalisasi bertujuan menata kembali kawasan agar lebih aman dan manusiawi.

Apakah tujuan normalisasi Kalianak ini telah sampai kepada masing-masing warga? Adanya jalan inspeksi sehingga harus 18 meter lebih?

“Kami mendukung normalisasi Kalianak, tapi jangan lebar-lebar, kami minta 8 meter,” pinta warga, Senin 23 Pebruari 2026.

“18 Meter iku duduk kali mas, segoro niku, ate gawe Segoro a? (18 meter itu bukan sungai mas, laut itu, apa mau bikin laut : Jawa -red),” timpal warga lainnya. Ini menunjukkan informasi belum sampai atau belum dipahami warga.

Warga harus faham peruntukannya. Dialog interpersonal ke masing-masing warga mungkin diperlukan, jangan melalui perwakilan agar informasi terjamin sampai.

Baca juga : Aneh, Rapat Normalisasi Kalianak Tertutup untuk Media

Pemkot Surabaya akan melakukan relokasi secara humanis ke Rumah Susun (Rusun) Romokalisari bagi warga terdampak yang memenuhi syarat.

Program relokasi ini juga mendapatkan tanggapan beragam dari warga terdampak.

Di sisi lain, untuk kepentingan bersama, pelebaran pengerukan serta pemasangan Sheet Pile/turap/plengsengan bisa mengembalikan fungsi sempadan sungai, memperkuat tebing, dan mencegah longsor atau penyempitan kembali.

Proyek ini harus kemudian diikuti oleh kesadaran bersama tentang manajemen sampah dan lingkungan.

Setelahnya, harus ada larangan keras membuang sampah ke sungai dan pembersihan berkala untuk mengatasi penyumbatan.

Kesimpulan

Normalisasi Kalianak sangat diperlukan, program pemerintah ini sangat bagus

Warga mendukung normalisasi Kalianak namun minta maksimal 8 meter guna mengurangi dampak sosial

Sementara program normalisasi tersebut membutuhkan pelebaran 18,6 meter termasuk jalan pinggir sungai untuk kemudahan akses.

Siapa yang harus mengalah?
Ada opsi lain?
Ada solusi lain?

(Redaksi)