GRESIK, wartasugesti.com – Sungguh tidak mencerminkan pejabat publik yang baik, di jaman keterbukaan informasi ini masih ada saja oknum kepala desa yang mengintimidasi wartawan, mengangkangi Undang Undang.
Kepala Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, H. Maskur, disebut melakukan upaya penekanan dan intimidasi terhadap tim wartawan.
Maskur meminta wartawan menghapus berita yang membuat dirinya.
Mengapa?
Maskur menggunakan kerabatnya bertugas di lingkungan Polda Jatim untuk mengancam wartawan
“Cu, berita iku hapusen. Iki keponakan sing ana ing Polda padha krungu lho.” – Jawa (“Cu, hapus berita itu. Ini keponakan yang ada di Polda sudah mendengar lho,” Maskur berlagak memerintah wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Ucapan tersebut dinilai bukan sekadar informasi, melainkan upaya menakut-nakuti tim wartawan.
Kepala Desa Wahas, Maskur, telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan bisa mengakibatkan pidana serius.
Sementara penyebutan instansi kepolisian secara spesifik bisa dianggap sebagai bentuk isyarat ancaman.
Tentu ini justru mencoreng nama baik lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ancaman Maskur dengan mengutip instansi kepolisian merupakan bentuk ketidaktahuan terhadap prosedur, seolah ada pihak berwenang yang mengawasi dan dapat mengambil tindakan terhadap peliputan media.
Berita sebelumnya : DIKONFIRMASI SOAL IRPOM Rp1,08 MILIAR, KADES WAHAS PAPARKAN 7 PENERIMA DI BALONGPANGGANG
Wartawan Senior Gugus “Boncuk” Marah Besar
Pernyataan Kades Wahas ini memicu kemarahan sejumlah wartawan.
Gugus Supriyanto alias Boncuk merasa menjadi sasaran sekaligus terdampak langsung dari persoalan yang diberitakan.
Ia menyatakan keberatan keras atas cara kepala desa menyelesaikan masalah.
“Kalau ada yang salah, bantah dengan fakta dan data. Jangan gunakan nama instansi atau kerabat untuk menutupi kekurangan. Itu bukan cara yang jujur,” tegas Gugus Boncuk.
Boncuk menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan dan merupakan suara aspirasi warga, bukan rekayasa.
Ancaman atau tekanan justru lanjut Boncuk, dinilai sebagai bukti keberatan menjawab persoalan secara terbuka.
Mengapa tidak terbuka?
Baca juga : Pengurugan Lahan KDMP Pakai Dana Ketahanan Pangan: Dua Kades Duduksampean Bermasalah
Tekanan Bukan Solusi
Praktik meminta penghapusan berita disertai ancaman dengan penyebutan instansi kepolisian melanggar prinsip kebebasan pers, keterbukaan informasi dan melecehkan instansi penegak hukum itu.
Setiap pejabat, termasuk kepala desa, berhak memberikan tanggapan atau bantahan terhadap berita yang tayang, namun bukan dengan cara menekan atau mengancam.
Jika ada hal yang dianggap kurang tepat, jalur yang benar adalah:
1. Mengirimkan klarifikasi atau bantahan secara tertulis
2. Menunjukkan bukti dan data yang meluruskan fakta.
3. Meminta hak jawab sesuai ketentuan UU Pers
Sampai saat ini, tim redaksi tetap mempertahankan pemberitaan dan belum menerima klarifikasi berisi data maupun bantahan yang memadai dari Pemerintah Desa Wahas.
Oleh karena itu, ancaman penghapusan berita tidak beralasan.
Warga Desak Kades Wahas Klarifikasi bukan intimidasi
Warga Desa Wahas pun menanggapi pernyataan tersebut dengan kecewa.
Mereka menginginkan persoalan yang diberitakan diselesaikan di tempat, secara terbuka, bukan dihapus dari layar atau disembunyikan.
“Kami butuh jawaban, bukan ancaman. Kalau bersih, tak perlu takut diberitakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim wartawan masih membuka ruang tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Wahas.
Klarifikasi dapat disampaikan secara tertulis dan terbuka untuk umum.





