WartaSugesti.com // SUBANG – Kepala Desa (Kades) Ciasem Baru, Indah Aprianti, SH., mengusir jurnalis yang hendak melakukan liputan terkait audensi tuntutan relokasi kandang ayam binaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah dia, Senin (16/2/2026),
Tindakan Kades Ciasem Baru Subang ini tentu memicu kecurigaan publik, ada apa dengan keberadaan kandang ayam milik BUMDes yang tepat berada di jantung pemukiman, dan dikeluhkan warga karena berbau busuk dan mengundang lalat pembawa bibit penyakit itu?.
“Bapak silakan keluar, saya hanya mengizinkan audensi berlangsung untuk masyarakat Desa Ciasem Baru. Jika ada wartawan hadir, permasalahan akan menjadi blunder,” cetus Indah tanpa ragu dikutip dari M35Post.
Kades Indah Aprianti seharusnya sebagai pejabat publik faham, bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah tindakan pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga : Mencurigakan Kades Ciasem Baru Subang Usir Wartawan Saat Audiensi Tuntutan Relokasi Kandang Ayam
Pelaku yang terbukti sengaja menghambat atau menghalangi wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu jika penghalangan disertai kekerasan atau ancaman, pelaku dapat dijerat Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan/kekerasan).
Ditambah lagi, larangan peliputan melanggar hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Kades Ciasem Baru mesri banyak belajar bahwa tindakan dia itu, serius secara hukum.
Mekanisme yang benar jika keberatan dengan berita adalah melalui Hak Jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan mengintimidasi atau melarang wartawan.
Audiensi boleh dilakukan secara tertutup untuk wartawan jika hal tersebut menyangkut informasi yang bersifat rahasia, pribadi (privasi), sensitif, atau kesepakatan off the record.
UU Pers menjamin hak mencari informasi, namun penyelenggara acara juga berhak membatasi peliputan terbatas, terutama pada materi perkara asusila, anak, atau keamanan tertentu.
(Spam)







