WartaSugesti.com // Sidoarjo – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] Sidoarjo di hadapan majelis Hakim Tipikor Surabaya, dalam dakwaannya pada tanggal 17 Desember 2025, yang menyatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa (ASR,SPD) Ketua PBD, (SKR, S.sos) selaku Kepala Desa Ental Sewu, Kec. Buduran, Kab. sidoarjo telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, membuat warga ental sewu panik.
JPU merinci Warga Eks Gogol masing masing 61 orang masing masing Rp 22.500.000,- dengan jumlah seluruhnya 1.372.500.000,-,warga wuwung (warga Dusun Pendopo.red) dari Rt.01 sampai RT.08 Rp.669,000.000,- saksi H.Msh, St 20.500,000,- Saksi IRW. Rp.18.000.000,
Kasus berawal dari tuntutan Warga Dusun Pendopo Desa Ental Sewu, Kec. Buduran -Sidoarjo, yang menyatakan “bahwa dengan proyek pembangunan tersebut berdampak pekerja sawah (petani) kehilangan mata pencaharian sehinggan senilai Rp. 4 milyar tersebut dapat membantu para petani yang kehilangan pekerjaan dan untuk pengolahan sampa (TPST) serta yang lainnya” sebagaimana tertuang dalam notulensi Musyawarah Dusun Pendopo Membahas tindak Lanjut kompensasi Pembangunan PT.CFA Rabu 05 Oktober 2022, yang di saksikan dan di mediasi pemerintahan Desa.
Yang pada ahirnya dalam musyawarah disepakati oleh warga dan PT.CFA kompensasi senilai Rp. 3,6 milyar, yang kemudian uang tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada warga Dusun Pendopo masing masing perwuwung (persatu rumah.red) mendapat 500 ribu hingga 1 juta dengan membuat pernyataan tanda terima berupa surat pernyatan masing masing penerima dana yang disaksikan ketua RT dan RW Dusun Pendopo untuk diserahkan pada PT.CFA sebagai bukti.
Baca juga : Cekcok, Seorang Paman Aniaya Ponakan Perempuan Hingga Tewas
Selain itu menurut warga yang tidak bersedia disebutkan namanya karena ketakutan, menyampaikan “selain diserahkan kepada warga masing masing rumah atau perwuwung, dana tersebut juga di gunakan untuk pemabangunan fasilitas ibadah berupa musholla masing masing RT. Ental Sewu sebesar 50 juta mas tapi itu tidak cukup” ungkapnya.
“ini mas bukti pembangunan fasilitas ibadah di RT kami berupa musolla, mulai dari tanah wakaf yang di atasnya ada rumah, kita bongkar, mebuat pondasi, sampai pembangunan selesai, uang 50 juta tidak cukup kita minta bantuan warga lagi hingga seluruhnya menghabiskan anggaran sekitar 1 milyar” Uagkap warga tersebut sambil menyerahkan bukti bukti foto, dan bukti rincian pembangunan (6/01/2025)
“Ini murni kompensasi dari PT.CFA untuk warga terdampak, bukan berasal dari keuangan negara seperti APBN atau APBD kok bisa menyebabkan kerugian negara, dan itu sudah diserahkan ke warga terdampak” tanyanya heran
Menanggapi dakwaan tersebut pengacara terdakwa yang di wakili oleh Kuyono S.H menyampaikan “ini hanya kesala pahaman faktanya adalah pengembang membangun perumahan yang berdampak pada warga dusun pendopo, kemudian warga Dusun Pendopo Desa Ental Sewu melakukan unjuk rasa, atas kejadian tersebu kepala desa memediasi antara warga yang unjuk rasa dengan pengembang yang melakukan pengadaan tanah di Dusun Pendopo untuk perumahan”
Persidangan selanjutnya di agendakan hari rabu tanggal 7 Januari 2026 dengan agenda pembuktian yang kemungkinan kejaksaan akan menghadirkan saksi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya” tutupnya.
[ Mahfud ]











