84 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Jakarta – Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak, bahwa karya jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers itu menjadi dasar bahwa wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

“Maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah,” tegas Wakapolri, Kamis 8/2/2024.

Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto mengatakan, “Kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh Kepolisian. Kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers.”

Kepolisian kata Wakapolri, harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak,” imbuh Wakapolri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda.

Menurutnya, Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi.

‘Adapun media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan,” ujarnya.

Senada dengan Wakapolri, Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, kata dia produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.

Dedi menilai, produk Jurnalistik tidak dimiliki produk atau konten yang ada media sosial, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoax apalagi di tahun politik seperti ini.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” pungkas Irjen pol Dedi Prasetyo.

Wakapolri mengungkap bahwa saat ini kecepatan informasi di media sosial, bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah.

(spam)