WartaSugesti.com // Setiap pembebanan biaya apapun, agar tidak masuk kategori pungli, maka tindakan tersebut harus memiliki regulasi dasar hukum.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar (Pungli) adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas, pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Wartawan
Tugas wartawan dalam memberantas Pungutan liar adalah mengawasi dan melaporkan praktik pungutan liar, serta memberikan informasi yang akurat kepada publik tentang bahaya dan dampak negatif Pungutan liar.
Wartawan memiliki peran penting dalam mengungkap kasus Pungutan liar dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Baca juga : Pungli Biaya Ijazah Bergema di SD Negeri 117 Gresik.
Pungutan liar secara mengacu pada tindakan meminta atau menerima uang atau imbalan lain secara tidak sah oleh oknum tertentu, terutama dalam konteks pelayanan publik atau urusan administratif.
Pungutan liar merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Kategori Pungutan liar:
Pungutan liar selalu tidak memiliki dasar hukum, terindikasi penyalahgunaan wewenang, merugikan masyarakat, merusak citra pemerintah dan menghambat pembangunan
Pungutan liar dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, pendidikan, dan bisnis, baik pemerintah mauoun swasta.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu pungli dan melaporkan jika menemukan praktik Pungutan liar di sekitarnya.(spam)







