WartaSugesti.com // Tulungagung – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pagerwojo diduga melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan yang mencapai jutaan rupiah per tahun, terhadap wali murid.
Informasi tersebut diperoleh dari salah satu wali murid kelas XI.
Dirinya menyampaikan, diwajibkan membayar sumbangan oleh pihak sekolah SMKN 1 Pagerwojo sebesar Rp 1.2 juta per siswa setiap tahunnya.
“Setiap tahun saya ditarik sumbangan seperti uang gedung istilahnya sebesar Rp 1.2 juta mas, dan itu wajib bayar lunas selama 1 tahun,” kata Ida (nama samaran), kepada awak media, Rabu, 26-02-2025
“Saya takut kalo tidak bayar anak saya nanti tidak bisa ikut ujian semester,” terang orang tuanya
“Sebelumnya memang sudah ada rapat melalui pihak komite sekolah, tapi yang namanya sumbangan masak ya wajib,” imbuhnya.
Lebih lanjut, saat awak media ingin mengkonfirmasi kepala sekolah SMKN 1 Pagerwojo, Toyib Mashuri, malah terkesan menghindar dan melimpahkan hak jawabnya kepada waka humas SMKN 1 Pagerwojo.
“Sama waka humas saya saja mas,” ucap Toyib Mashuri sambil berjalan menghindari awak media, Senin, 17 Februari 2025.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.
“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” kata Chatarina. (Eks)