BOGOR // Konflik agraria di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali memperlihatkan bagaimana persoalan tanah di Indonesia tidak pernah sesederhana urusan dokumen kepemilikan.
Di balik sengketa lahan, terdapat persoalan mengenai ruang hidup, keberlanjutan ekonomi warga, hingga relasi kuasa yang sering kali menempatkan masyarakat pada posisi rentan.
Konflik agraria dengan perusahaan properti PT PMC terkait klaim lahan bersertifikat SHGB yang disebut telah dimiliki perusahaan sejak 1997.
Konflik kembali memanas setelah adanya pengukuran lahan dan masuknya alat berat ke wilayah garapan warga dalam beberapa bulan terakhir.
Selama puluhan tahun, lahan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk bertani dan berkebun.
Warga menyebut tanah itu merupakan tanah adat atau tanah ulayat yang selama ini dikelola secara komunal.
Bahkan dalam lebih dari satu dekade terakhir, masyarakat telah membentuk kelompok tani dan menerima dukungan program pertanian dari pemerintah.
Baca juga : Pengobatan Alternatif Macan Putih Jari Petir
Menurut warga, konflik sebenarnya pernah muncul pada 2010 namun berhasil diredam.
Ketegangan kembali meningkat karena masa berlaku SHGB perusahaan disebut akan segera habis dalam sembilan bulan ke depan dan tengah diajukan perpanjangan.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata menolak SHGB, melainkan menolak alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan menjadi kawasan properti.
Mereka menilai ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat terancam hilang.
“Tanah ini bukan diniatkan menjadi milik perorangan, tetapi menjadi kepemilikan komunal yang dikelola bersama,” ujar Asep satu warga dalam forum diskusi Sukajaya Melawan.
Situasi di lapangan disebut semakin tegang setelah terjadi intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang aktif melakukan penolakan.
Pada Oktober lalu, alat berat dilaporkan masuk ke area garapan warga dan terjadi bentrokan yang menyebabkan pemukulan terhadap warga oleh kelompok yang disebut sebagai preman.
Di sisi lain, dua warga justru dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan memasuki wilayah tanpa izin dan melakukan kekerasan.
Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian dan salah satu warga dijadwalkan menjalani panggilan pemeriksaan keenam.
Warga menilai pelaporan itu merupakan bentuk upaya memecah gerakan dengan menggiring konflik menjadi persoalan pribadi.
Karena itu, kolektif Sukajaya Melawan mulai memperluas basis dukungan dengan menggandeng berbagai NGO, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam waktu dekat, mereka berencana mendatangi delapan lembaga untuk membangun solidaritas dan meminta dukungan advokasi.
Pada Senin mendatang, warga juga dijadwalkan bertemu dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia guna membahas pendampingan hukum.
Selain jalur advokasi, warga desa juga telah meminta pemerintah desa menerbitkan peraturan desa untuk menghentikan aktivitas pengerukan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Secara historis, warga menyebut kawasan itu merupakan bagian dari bekas perkebunan Ciomas sejak masa kolonial.
Setelah kemerdekaan, masyarakat mulai kembali menggarap lahan sejak 1946 dan pada 1954 sebagian penggarap tercatat sebagai pemakai tanah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1954.
Namun dalam perjalanannya, konflik penguasaan lahan terus terjadi.
Warga mengungkap adanya dugaan penyerobotan tanah, penerbitan HGU, hingga praktik manipulasi administrasi berupa pengambilan cap jempol warga pada blanko kosong pada akhir 1960-an.
Masyarakat juga mempertanyakan dasar penerbitan SHGB perusahaan karena selama puluhan tahun lahan disebut ditelantarkan dan tidak pernah digunakan untuk aktivitas usaha.
Mereka menilai asas kebermanfaatan seharusnya berpihak kepada masyarakat yang selama ini mengelola dan menggantungkan hidup dari tanah tersebut.
Saat ini, gerakan Sukajaya Melawan mulai membangun model kampanye “lingkar ke lingkar” melalui diskusi, live in, dan pengorganisasian solidaritas lintas komunitas untuk memperluas dukungan publik terhadap perjuangan warga mempertahankan ruang hidupnya.
(Hendri)







