WartaSugesti.com // Gresik – Wartawan Media online WartaSugesti mengungkap tindakan pungutan liar (pungli) di UPT SD Negeri 117 Gresik, berupa penarikan iuran ijasah Rp200.000, Rp. 100.000 untuk kenang – kenangan, dan Rp. 30.000 buat makan siswa dan guru.
Setelah diberitakan, pihak sskolah beritindak secepat, pungli dibatalkan dan dana yang sudah masuk dikembalikan.
“Apakah, Kepala SD Negeri 117 Gresik tidak dikenakan sanksi hanya karena sudah membatalkan dan mengembalikan uang pungli tersebut?”
Ini tentunya tak akan membuat para pejabat itu jera, ya kan enak, kalau tidak ketahuan pungli jalan terus, jika terpantau maka kembalikan saja, beres!.
Baca juga : Jejak Pungutan liar di SD Negeri 117 Gresik
Tidak ada sanksi dan tidak perlu malu, apalagi itu dalihnya, pungli dilakukan karena kemauan wali siswa, benarkah? Apakah sekokah melakukan kebohongan publik?
“Di sekolah tidak ada wisuda, Studi Tour, jadi terkait pembayaran ijasah itu kemauan Paguyupan wali murid, dan pihak sekolah sudah melakukan intruksi supaya upaya tersebut dicancel atau dikembalikan,” tutur Hartik, Kepala sekolah SD Negeri 117 Gresik kepada Wartawan Sabtu 31 Mei 2025.
Jadi ada staf guru yang bertindak tanpa sepengetahuan kepala sekolah?
Sudah sering terjadi, beberapa pihak menjebak wartawan, dengan memberikan sejumlah uang lalu ditangkap.
Lalu bagaimana dengan prestasi wartawan yang mengungkap, mencegah, lalu membatalkan pungutan liar di SD Negeri 117 Gresik ini?
Pemerintah, adakah reward bagi wartawan yang bersangkutan?
Dikasi uang ditangkap berprestasi dibiarkan, pelaku bebas berkeliaran. (Slamet, Pemred WartaSugesti)