WartaSugesti.com // Gresik – Kepala SMAN 1 Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa timur, dijeluhkan telah menarik sumbangan dengan nominal 180 ribu perbulan kepada orang tua murid.
Sumbangan di SMAN 1 Kebomas ini diduga kuat masuk kategori pungutan luar [pungli].
Pembayaran sumbangan tersebut melalui komite sekolah.
Anehnya lagi, kalau uang tersebut bersifat sumbangan, mengapa ditentukan nominalnya?
Kenapa semua wali murid dipukul rata menyumbang dengan nominal yang sama?.
Padahal, pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran Dana Bos setiap tahun di lembaga pendidikan dengan nominal ratusan juta, bahkan miliaran, agar tidak ada lagi pungli di Sejokah.
Hingga, akhirnya kini sering menjadi pertanyaan publik, bagaimana tidak, hal ini terjadi dikarenakan masyarakat ngertinya sekolah Negeri seharusnya gratis.
Kini ternyata masih ada disalah satu daerah ada SMA Negeri yang masih bayar iuran setiap bulan.
Yang lebih parah lagi sumbangan tersebut tanpa dijelaskan penggunaannya.
Untuk keterangan yang lebih jelas awak media turun ke Desa wilayah Kebomas, ternyata keluhan ibu – ibu orang tua murid sangat terdengar nyaring, seperti yang dikatakan R ( 40 ) kepada awak media di SMAN 1 Kebomas.
“Tiap bulan harus menyiapkan uang 180 ribu, uang tersebut untuk sumbangan,” katanya.
“Iya mas tiap bulan saya bayar 180 ribu, katanya sih untuk sumbangan yah mau gimanalagi untuk anak saya supaya melanjutkan sekolah ya saya harus bayar,” ungkap R saat dikonfirmasi.
Mendapati hal tersebut awak media coba menghubungi Komari selaku Kepala Sekolah, saat dihubungi Via Whatsaapp Kepala Sekolah tersebut tidak membalas konfirmasi dari awak media, melalui seluler juga tidak dijawab,” Senin 10 – 2 – 2025.
Ditempat terpisah, Slamet Pegas Al Maduri, pengamat pendidikan di Jawa Timur, angkat bicara, dia melihat gelagat kepala sekolah yang enggan dikonfirmasi, Slametmenduga Kepala Sekolah tersebut tidak bertanggung jawab.
Padahal kata dia, wartawan konfirmasi supaya Masyarakat tahu bentuk sumbangan itu uangnya dibuat apa, kalau memang sudah kesepakatan Wali Murid itu sah – sah saja, tapi kalau membebankan Wali Murid itu bukan sumbangan, apalagi wali murid dipatok harus bayar 180 ribu pebulan.
“Selain itu Penggunaan dana hasil sumbangan juga harus dilaporkan secara terbuka kepada seluruh anggota komite dan orang tua murid, dengan demikian, baru sumbangan tidak dapat disebut sebagai Pungli itupun jika dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ketus Slamet Al Maduri Senin 10 – 2 – 2025.
Sampai berita ini ditayangkan awak media akan menggandeng LSM agar SMAN 1 Kebomas supaya diperiksa oleh pihak terkait atas dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) yang telah membuat keluh kesah Orang tua Murid. [Syaiful Macan]