SURABAYA – Sejumlah warga dan Tokoh Masyarakat Tambak Asri menyayangkan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, yang melakukan penandaan rumah terdampak normalisasi Kalianak secara sepihak, dipaksakan, dan terkesan arogan.
Keadaan diperburuk dan mencekam, karena Warga RW 06 RT. 09, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya ketakutan dengan kehadiran Personil kepolisian yang membawa anjing pelacak.
Personil Kepolisian membawa Anjing Pelacak saat proses penandaan rumah warga dalam rangka normalisasi Sungai Kalianak di wilayah Tambak Asri, pada Selasa (07/04/2026).
Kontan kegiatan tersebut menuai protes keras dari Warga.
Pasalnya, pengurus RW dan Tokoh Warga mengaku, tidak diberitahu sebelumnya.
Warga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan instansi pemerintahan yang mengayomi rakyatnya, dan menyimpang dari kesepakatan yang telah diputuskan di gedung legislatif.
Padahal kata warga, sebelumnya telah ada Rekomendasi hasil mediasi Anggota DPRD Surabaya, yang meminta penandaan rumah warga terdampak normalisasi Kalianak ditunda sebelum ada musyawarah dan kesepakatan dengan penduduk setempat.
Baca juga : Sarang Narkoba di Kamoung Jawa Labuhanbatu Bebas Beroperasi, aparat ke mana?
Tim Normalisasi Sungai Kalianak melakukan penandaan di wilayah RT 09 RW 06 dengan pengawalan ketat dari Satpol PP, TNI, serta POLRI.
Disertai keberadaan unit anjing pelacak (K9) di tengah pemukiman padat penduduk yang memicu keresahan dan rasa takut yang mendalam di kalangan warga setempat.
Satpol PP dan unsur Pemerintahan Kota Surabaya terindikasi melakukan pelanggaran Hasil Resume RDP Komisi A untuk melakukan tindakan penandaan yang dilakukan secara mendadak.
Kegiatan ini dinilai telah melanggar poin-poin kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hering) terakhir yang digelar di Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Dalam resume rapat tersebut, telah disepakati adanya tahapan-tahapan prosedural dan sosialisasi yang harus dijalankan sebelum eksekusi penandaan rumah terdampak normalisasi Kalianak dilakukan.
Pelaksanaan di lapangan pada Selasa kemarin dianggap mengabaikan tahapan tersebut, sehingga kesan arogansi aparat lebih menonjol dibandingkan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Pengakuan pihak kelurahan, atas perintah atasan,” ujar warga mengadu kepada media
Di lokasi kejadian, staf aliansi warga terdampak sempat melakukan diskusi dan meminta klarifikasi langsung kepada Lurah Morokrembangan terkait prosedur penandaan yang dinilai intimidatif tersebut.
Lurah Morokrembangan menyatakan bahwa seluruh kegiatan penandaan rumah warga tersebut dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari pimpinan.
“Bapak Lurah menyatakan bahwa adanya penandaan rumah warga ini semuanya atas perintah atasan,” ujar salah satu perwakilan aliansi yang berada di lokasi.
Masyarakat menilai tidak wajar, dan menuntut transparansi atas kehadiran personel keamanan lengkap dengan anjing pelacak (K9) dalam agenda administratif penandaan rumah warga sipil dianggap sebagai tindakan yang berlebihan.
“Seperti mau nangkap teroris saja,” ujar protes warga lainnya
Warga dan aliansi menyayangkan sikap tim normalisasi yang seolah-olah mengabaikan hasil diskusi formal di DPRD Surabaya.
Padahal sudah jelas, Aliansi warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menuntut agar pemerintah kota menjalankan proses normalisasi sesuai dengan jalur hukum dan kesepakatan yang telah dibuat, tanpa adanya unsur intimidasi terhadap masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, dokumentasi terkait situasi di lapangan telah beredar luas di media sosial sebagai bentuk protes warga terhadap tindakan yang dianggap melampaui batas prosedur tersebut.
Sebagai bentuk perimbangan berita, Media akan meminta klarifikasi dari lurah dan camat setempat, serta Kepala Satpol PP Kota Surabaya
(spam)







