WartaSugesti.com // Way Kanan – Para pedagang sangat menyayangkan Retribusi di Pasar Pisang Baru, Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Lampung. yang tidak dikelola secara baik dan benar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan Pemerintahan Kampung setempat.
Pemantauan atas apa yang dikeluhkan oleh kepala kampung pisang baru setempat yaitu Sadat, terkait Retribusi Pasar kampung pisang baru. Pihak pemerintah kampung setempat, hanya menerima setoran tiap bulannya dari sang pengelola yaitu : untuk Parkir kendaraan Motor dan Mobil, yang dikelola oleh Linmas, Rp500 ribu/bulan.
Sedangkan dari hasil salar yang dikelola oleh oknum Aparaturnya Rp300 Ribu/ Bulannya, Kamis. 08.05.2025
Baca juga : Program PTSL jadi bahan bancakan
Tentu sangat disayangkan, kalau hal semacam ini jadi pembiaran, dan tidak dibuat peraturan Oleh Instansi terkait, dupaya Retribusi Pasar tersebut dapat menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah yang sesuai dengan aturan dan mekanisme nya.
Apa lagi mengingat Pasar Pisang Baru dalam tiga kali dalam seminggu setiap hari pasar. Hari Minggu, hari Selasa dan hari kamis.
Menurut para pedagang di pasar setempat. Para pedagang selalu bayar Retribusi Salar, dan uang parkir, tapi tidak ada Kopelan sejenis karcis yang resmi baik dari pemerintah kampung setempat apa lagi dari Pemerintah Daerah kabupaten Way Kanan. (Rikcy)