83 / 100

Wartasugesti.com |Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk pelaku terduga tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di Kampung Gunung sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (29/07/2024).

Tersangka inisial TM (44) berdomisili di Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan modus operandi diduga pelaku masuk ke dalam dengan cara mendongkel pintu samping rumah dan mengambil sepeda motor korban Abu Nasyir yang terparkir di garasi rumahnya.

Sementara, terjadinya curat pada Jumat 26 Juli 2024 diketahui pukul 04.00 Wib di dalam salah satu rumah yang berada di Kampung Gunung sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Korban baru menyadari ada pencurian pada saat terbangun dari tidur dan korban melihat bahwa pintu samping yang menuju ke garasi sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan dan benar saja sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol BE 3827 WJ milik korban yang di parkir di garasi sudah tidak ada.

Atas dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo Fit warna hitam dengan No.pol BE 3827 WJ dan apabila dinilai dengan uang korban mengalami kerugian sebesar sekira Rp. 7,5 juta rupiah, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku curat ini pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan Tersangka TM tanpa perlawanan dalam perkara lain (curat Hp).

Dari hasil pemeriksaan terhadap TSK oleh petugas didapatkan keterangan bahwa sebelumnya TSK telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang disembunyikan di salah satu kebun sawit di Kampung Gunung Sangkaran.

Polsek Blambangan Umpu

Selanjutnya Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama TSK menuju ke kebun sawit tersebut dan ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol BE 3827 WJ milik korban.

Kini Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.( Rikcy)