75 / 100 Skor SEO

Way Kanan, WartaSugesti.com – Cerita di Stasiun, Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Way Kanan menagamankan seorang pria berinisial DRS, (35) th. yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu warga masyarakat kabupaten OKU Timur Sumatra Selatan.

Penangkapan dilakukan di Stasiun Kereta Api Way Tuba. Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB wilayah Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan Lampung.

Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, mengatakan, DRS berprofesi sebagai kepala stasiun kereta api dan berdomisili di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Dia diamankan setelah dilaporkan korban.

Baca juga ; Dirut Kebun Binatang Surabaya Tega Korupsi Pakan Satwa

Korban bernama Mursidah, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Ia mengaku rugi Rp60 juta setelah dijanjikan pekerjaan sebagai petugas keamanan di stasiun tersebut.

”Kasus ini berawal saat korban meminta bantuan terlapor terkait lowongan kerja di stasiun. Beberapa waktu kemudian terlapor menawarkan pekerjaan sebagai security dengan syarat menyetor sejumlah uang,” ujar Iptu Untung, Sabtu 25/7/2026.

Dari hasil penyelidikan, korban mentransfer uang secara bertahap. Mulai dari uang tanda jadi Rp5 juta hingga pelunasan Rp55 juta.

Pembayaran dilakukan tunai dan melalui transfer ke dompet digital atas nama tersangka.Setelah seluruh uang diserahkan di ruang kepala stasiun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga batas waktu yang disepakati.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Way Tuba.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video dan suara saat penyerahan uang, serta satu lembar bukti transfer top up Rp500 ribu ke akun DANA milik tersangka.

Saat ini DRS telah ditahan di Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

”Dugaan sementara, pelaku dapat dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Iptu Untung.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan ke Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Dalam kasus tersebut Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rikki).