WartaSugesti.com | Malang – Pabrik Pembuatan Minuman keras (Miras) ilegal berkedok pabrik permen beroperasi di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Untungnya, berkat informasi dari warga, personel Satres Narkoba Polres Malang berhasil menggerebek dan menangkap satu orang tersangka berinisial MR (48) yang memproduksi miras ilegal itu.
Pabrik Narkoba di Malang Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas, Dibongkar
Bangunan yang dipergunakan tersangka untuk memproduksi minuman keras ilegal tersebut, disewa dari warga setempat. Tersangka mengelabui warga dengan mengatakan bahwa pabrik tersebut memproduksi permen.
“Pada saat menyewa bangunan itu, izinnya untuk pabrik pembuatan permen sehingga tetangga di kanan kiri tidak mengetahui bahwa pelaku memproduksi minuman keras ilegal,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Terhimpit ekonomi, seorang ibu Cabuli Anaknya.
Wakapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi masyarakat ke pihak kepolisian, bahwa ada orang yang mengedarkan dan melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis trobas di Dusun Genitri Desa Kedungrejo.
“Satu orang tersangka ditangkap dengan inisial MR pada 3 Juni 2024. Personel kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti,” kata Wakapolres Malang, Jumat (7/6/2024).
Motif tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil produksi minuman keras ilegal.
“Satu botol besar dijual dengan harga Rp45 ribu. Keuntungan per bulan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta,” jelas Wakapolres..
Kasat Reskoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Aditya Permana menambahkan pabrik minuman keras ilegal tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun.
Sejumlah barang bukti yang disita dari kasus tersebut, antara lain puluhan liter minuman keras, ratusan botol kosong, puluhan drum yang dipergunakan untuk memproduksi minuman keras, alat untuk memasak, alat ukur kadar alkohol, dan dua unit pompa air.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar,” pungkas Wakapolres.(spam)