WartaSugesti.com // Sidoarjo – Warung minuman keras (Miras) di wilayah Sidoarjo terus ramai didatangi pembeli dari kalangan anak-anak di bawah umur, padahal sudah menjelang bulan ramadhan.
Masyarakat meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah setempat menjadikan peredaran minuman keras sebagai perhatian khusus untuk ditangani.
Berbekal informasi pengaduan dari masyarakat, Sabtu, 15-02-2025, tim melakukan investigasi, mendatangi warung minuman keras milik inisial RNL, yang berlokasi di Jalan raya Surabaya – Malang, Siring Barat, Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Terpantau media, di sana ditemukan banyak minuman keras jenis arak bali dalam dus, berjejer di dalam warung.
Sebut saja Adi (nama samaran), dia menuturkan, banyak anak-anak dibawah umur yang kerap datang membeli miras di warung milik RNL
“Miris mas melihatnya, banyak anak-anak di bawah umur membeli miras di sana dibiarkan begitu saja,” tutur Adi saat di konfirmasi kemarin, Sabtu (15/02/2025).
Adi meminta pihak Polresta Sidoarjo bisa menindak tegas para penjual miras yang berada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Apalagi, ini menjelang bulan suci Ramadhan.
“Seharusnya pihak Polres Sidoarjo dan Pemerintah setempat dapat menindak tegas para penjual miras yang ada di wilayah hukumnya, apalagi ini menjelang bulan ramadhan,” imbuhnya.
Maraknya peredaran miras di desanya membuat Adi dan warga lainnya geram.
Dengan adanya penjual minuman keras, dikhawatirkan akan banyak terjadi tindak kejahatan di lingkungannya.
Padahal sudah jelas pasal yang dikenakan untuk penjual miras, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan dan Peredaran Minuman Beralkohol ;
1. Pasal 4: Penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Pasal 5: Penjual minuman beralkohol yang melanggar ketentuan tentang peredaran minuman beralkohol dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Adapun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
1. Pasal 197: Penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (Eks/DN)