82/ 100

WartaSugesti.com | Sidoarjo – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan pasangan Suami Istri (Pasutri) MT (35) asal Desa Jambu, Kecamatan Bumeh, Bangkalan, dan DR (34), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, atas kasus dugaan pencurian motor.

Peran DR bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan MT bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor.

Space Iklan
images 3 Kriminal

Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan dari korban kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, pukul 17.35 WIB, kepada Polsek Krian yang kemudian ditangani oleh Polresta Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024) menyampaikan pelaku MT menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk mengambil motor korban.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Tarik, Wonoayu, dan Tanggulangin,” kata Kompol Agus.

Kasat melanjutkan, hasil curian mereka dijual kepada penadah, dan uangnya digunakan untuk membayar kontrakan rumah tinggalnya di Tulangan, biaya sekolah, serta kebutuhan lainnya.

Polresta sidoarjo

“Pelaku mengaku menjual motor curian dengan harga rata-rata Rp 3.500.000,” tambah kasat.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (spam)

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi WartaSugesti