Way Kanan, WartaSugesti.com – Seorang pemuda inisial MH (35) Tahun, warga Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan Lampung, harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, persetubuhan atau perbuatan cabul. terhadap anak yang masih di bawah umur, Sabtu (20/6/2026)
Aksi asusila itu, diduga dilakukan Terlapor MH sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian terungkap bermula pada Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wib korban Dara bukan nama sebenarnya bercerita kepada ibunya dengan ketakutan bahwa korban mengalami sakit di bagian intimnya.
Semenjak kejadian itu, korban mengalami sakit pada saat berjalan dikarenakan dilakukan kekerasan seksual oleh diduga pelaku dirumahnya korban.
“Di rumah korban tersebut, diduga telapor memaksa dan mengancam melakukan kekerasan seksual atau perbuatan cabul pada saat korban sedang tertidur dan orangtua korban sedang tidak berada dirumah,” kata kasat.
Berdasarkan keterangan dari korban sudah sering terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.
Korban tidak berani bercerita karena dilakukan pengancaman oleh diduga pelaku untuk tidak bercerita kepada orang tua korban.
“Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban,” ungkap Kasat.
Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Tim Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.
“Selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap TSK MH pada pukul 21.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Riswanto.
Baca juga : Aliansi Madura Indonesia Demo Kantor DPW PAN Jatim
“Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1), ayat 2 huruf b, Pasal 415 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan.
(Rikki)







