68 / 100 Skor SEO

Way Kanan, WartaSugesti – Upaya pengungkapan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kecamatan Bumi Agung membuahkan hasil.

Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah sawit di areal perkebunan milik salah satu warga Kampung di Suka Maju.

Pelaku yang diamankan berinisial WM (42), warga Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Dia kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga : Ibu Muda di Bangkalan Jual Sabu Demi Susu Anak

Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, dini hari.

Sebelum kejadian, korban pencurian bersama sejumlah saksi telah melakukan pengintaian di sekitar lokasi perkebunan karena mencurigai adanya aktivitas pencurian buah sawit yang kerap terjadi.
Minggu.14/6/2026.

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban melihat empat orang memasuki area perkebunan dan mulai memanen buah sawit secara ilegal.

Menyadari jumlah pelaku cukup banyak, korban memilih bersembunyi sembari menghubungi warga lainnya untuk meminta bantuan.

Pengintaian terus dilakukan hingga menjelang subuh.

Sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap memasuki lokasi perkebunan yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Setelah tandan buah sawit selesai dimuat ke atas kendaraan tersebut, korban bersama sejumlah saksi langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap kendaraan berikut salah seorang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan sekitar 1.120 kilogram buah sawit dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,36 juta.

Tidak lama setelah laporan diterima, petugas Polsek Bumi Agung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan WM di wilayah Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, WM disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yangv berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar masyarakat kecamatan bumi agung way kanan Lampung.

(Rikki)