83 / 100

WartaSugesti.com | Way Kanan – Seorang Perawat Puskesmas di Gunung Labuhan dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Way Kanan. Jumat (19/07/2024).

Oknum perawat yang dilaporkan berinisial RH (31). Sedangkan korbannya sebut aja Mawar (14) bukan nama sebenarnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan tak senonoh tersebut yang diduga dilakukan seorang pria berinisial RH berdomisili di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Menurut Kasat, peristiwa dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut terungkap pada Jumat 05 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib.

Perawat

Saat itu SM (selaku orang tua korban) didatangi oleh Saksi dan menceritakan bahwa telah terjadi perbuatan asusila terhadap korban pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di ruangan aula Puskesmas tempat pelaku bekerja.

Mengetahui hal itu, SM menanyakan kejadian yang dialami korban dan ternyata peristiwa tersebut diduga sudah terjadi sebanyak 2 kali dimana perbuatan pertama dialami oleh Mawar pada Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di ruang rawat inap di puskesmas tersebut.

Saat itu orang tua korban mengajak korban untuk menemani piket malam, namun diluar dugaan ketika SM yang merupakan rekan kerja pelaku sedang tidur di ruang kebidanan. Pelaku mempertontonkan film dewasa kepada anak korban dan akhirnya video tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Mawar sendiri tidak terima ditambah korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan Polda Lampung Guna dilakukan penindakan proses secara hukum. (Rikcy)