WartaSugesti.com | Way Kanan – Tean Khusus Anti Bandit [Tekab] 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit mengamankan Anak Berhadaoan dengan Hukum [ABH], Terduga pelaku tindak pidana pembunuhan di Pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/01/2025).
ABH insial BA (16) berdomisil di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, diduga terjadi pada Kamis 09 Januari 2025 lalu.
Sebelumnya, Jumat, 10-01-2025 sekitar pukul 08:30 WIB pelapor M. A. Khoirin. mendapatkan informasi telah ditemukan mayat atas insial NS (22) warga Dusun 8 Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Korban NS telah ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang.
Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang , pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening korban.
Akibat peristiwa tersebut M. A. Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 11-01-2025 sekitar pukul 01.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa ABH terduga Pembunuh atau Penganiayaan berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan, dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam. terhadap ABH insial BA. Sebagai tersangka atau pelaku terduga Pembunuhan terhadap korban nisal NS (Rikcy).