Way Kanan, WartaSugesti.com – Polres Way Kanan menangkap 2 begal bersenpi yang terlibat sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Polres Way Kanan menyita empat sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dari tangan keduanya.
Kedua tersangka yakni Jummadi (41), warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. sebelumnya dia adalah warga Kmpung Ngeri batin ( Km17) Talang Sirun. Way kanan.
Lalu Feri Herdiansyah (30), warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Keduanya diamankan polisi Sabtu (26/9/2026) pukul 18.30 WIB.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua tersangka, tim gabungan langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Minggu (27/9/2026).
Menurut Riswanto, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain empat unit sepeda motor, empat unit handphone, lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket, peci, topi, serta dua bilah senjata tajam.
Baca juga : MADAS Sedarah Minta Polres Bangkalan Usut Ceceran Air Garam Penyebab Kecelakaan
Riswanto menjelaskan pengungkapan ini berkaitan dengan sejumlah laporan polisi atas kasus curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Salah satunya kasus yang menimpa Khomsatun di Kampung Brata Yudha, Kecamatan Umpu Semenguk, pada 4 Juli 2026.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan pelaku.
Korban kemudian dijatuhkan dari motor dan kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku bersama rekannya.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat, handphone dan uang tunai dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai jutaan rupiah.
Kasus lainnya terjadi pada 25 September 2026 di ruas jalan Kampung Sidoarjo-Kampung Brata Yudha.
Korban bernama Eni Sutiana didorong hingga terjatuh saat mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan menodongkan senjata api sambil mengancam korban agar diam.
Korban kehilangan Honda Beat dan handphone dengan total kerugian sekitar Rp 23 juta.
Aksi serupa juga terjadi terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun di Kecamatan Gunung Labuhan pada 29 Agustus 2026.
Korban yang baru pulang sekolah dicegat dua pria.
Salah satu pelaku berpura-pura menanyakan arah jalan.
Pelaku lainnya kemudian turun dari sepeda motor dan memegang stang kendaraan korban.
Pelaku menodongkan benda yang diduga senjata api dan mengancam korban.
“Korban diancam akan ditembak jika tidak turun dari sepeda motor. Setelah itu kunci remote kendaraan korban direbut dan sepeda motornya dibawa kabur,” ujar Riswanto.
Kasus lain terjadi di Jalan Poros Dusun Talang Sembilan, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, pada 24 September 2026.
Korbannya seorang pelajar berusia 13 tahun.
Dalam kejadian tersebut, dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu doff untuk menghadang korban.
Salah satu pelaku turun dan membuat korban terjatuh.
Pelaku lainnya kemudian diduga menodongkan senjata api ke arah korban.
Korban juga diancam akan ditembak jika berteriak atau meminta pertolongan.
Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur.
Selain empat kasus tersebut, polisi juga mengaitkan kedua tersangka dengan kasus curas yang terjadi di Jalan Poros Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, pada November 2023.
Dalam kasus itu, korban diajak bertemu oleh seseorang yang dikenalnya melalui WhatsApp.
Saat perjalanan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menabrak kendaraan korban hingga terjatuh.
Salah satu pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Atas pengungkapan tersebut, kedua tersangka kini diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Riswanto mengatakan polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah aksi curas lainnya di wilayah Way Kanan dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka terkait kemungkinan adanya laporan atau kejadian lainnya,” pungkasnya.






