Bangkalan, WartaSugesti.com – Ketegangan yang terjadi antara tim Jurnalis yang akan menemui Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 13 (MTsN 13) Jombang di Kecamatan Perak dan Wartawan diduga menghalangi kerja awak media, Senin (26/10/2026), patut menjadi perhatian berbagai pihak.
Kasus ini memprihatinkan dan bisa menjadi preseden buruk bagi iklim pers di Indonesia.
Wartawan tidak boleh dimamfaatkan oleh siapapun untuk membela kepentingannya.
Secara etika profesi, hukum, dan regulasi Dewan Pers, seorang wartawan tidak boleh menjadi backing (pelindung/tameng) atau merangkap jabatan di suatu instansi pemerintah maupun swasta.
Tugas utama wartawan adalah menjadi pengawas sosial publik (social control), bukan menjadi pelindung kepentingan lembaga tertentu.
Disebutkan, saat sejumlah Wartawan ingin melakukan konfirmasi ke Kepala Madrasah (Kamad) MTsN 13 Jombang.
Akan tetapi seorang pria yang mengaku dari media Kabar Jagat, tiba-tiba malakukan perekaman saat tim memasuki lingkungan sekolah.
Bukan hanya merekam, pria paruh baya tersebut juga terdengar melontarkan pertanyaan bernada tidak bersahabat kepada tim wartawan.
“Mas, sampean itu dari mana? Sampean itu meresahkan di situ,” ucap oknum tersebut.
Tak ayal, kejadian itu kemudian memicu adu mulut antara pria yang mengaku dari Kabar Jagad tersebut dengan tim wartawan.
Oknum itu terkesan seolah-olah bertindak sebagai penjaga atau beking MTsN 13 Jombang.
Wartawan menjadi beking atau pelindung instansi jelas dilarang, berikut poin-poin penting yang harus diketahui mengapa tindakan tersebut dilarang:
1. Pelanggaran Independensi (Pasal 1 KEJ): Berdasarkan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia wajib bersikap independen. Menjadi backing instansi berarti merusak independensi karena wartawan tidak lagi objektif dan rentan menghasilkan berita yang memihak.
2. Konflik Kepentingan yang Berat: Jika seorang wartawan aktif merangkap sebagai humas, tim sukses, atau pelindung instansi, akan terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Wartawan tersebut tidak akan bisa bersikap kritis atau memberitakan pelanggaran yang terjadi di instansi tersebut.
3. Larangan Penyalahgunaan Profesi (Pasal 6 KEJ): Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Menjadikan kartu pers atau identitas wartawan sebagai tameng untuk menakut-nakuti pihak lain demi melindungi suatu instansi adalah pelanggaran etik berat.
4. Sanksi Organisasi dan Dewan Pers: Dewan Pers melarang keras perangkapan profesi yang berpotensi merusak marwah jurnalisme. Wartawan yang terbukti menjadi pengurus/bekingan instansi atau LSM biasanya akan dijatuhi sanksi oleh perusahaan persnya (skorsing hingga pemecatan) atau dicabut sertifikat kompetensinya oleh Dewan Pers.
Baca berita sebelumnya : Untuk Wartawan yang Halangi Jurnalis Saat Konfirmasi ke MTsN 13 Jombang, “Jangan Campur Aduk Profesi dengan Premanisme!”
Hubungan yang diperbolehkan antara wartawan dan instansi hanyalah sebatas kemitraan profesional, seperti penyampaian informasi publik (melalui rilis berita resmi) atau hubungan narasumber dengan pencari berita (media relations).
Hubungan ini harus tetap menjaga batas-batas kritis dan fungsi kontrol pers.
Lagian, dalam kasus tersebut, mengapa tim wartawan tidak diterima dengan baik?
Bangsa Indonesia yang memiliki adat ketimuran, seharusnya mempersilahkan tamu duduk terlebih dahulu, menghidangkan minuman dan teman-temannya, lalu menanyakan maksud dan tujuan yang datang.
Simple sebenarnya, mengapa harus bersitegang? Kepala MTsN 13 Jombang ada apa dengan anda?
Atas kejadian tersebut Musthofa, S.Pd., M.Pd.I., selaku Kepala MTsN 13 Jombang, Jl. Raya Sembung No. 02, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan Dinas Pendidikan setempat harus memberikan penjelasan resmi.
1. Mengapa Kepala MTsN 13 Jombang takut menemui wartawan?, ingat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan konsekuensi sebagai pejabat publik.
2. Mengapa pihak sekolah harus menugaskan orang tersebut untuk menghalangi atau mengawasi awak media yang datang? Ini beresiko terjadi gesekan dan kekerasan, Kepala MTsN 13 Jombang mau tanggung jawab?
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang harus meninjau ulang kinerja Kepala MTsN 13 Jombang, atas perilakunya menyewa beking tersebut dan beberapa banyak aduan kasus lain yang berpotensi pelanggaran.
Redaksi menegaskan, setiap warga negara termasuk awak media berhak mendapatkan informasi dan melakukan konfirmasi ke lembaga manapun.
Menghalangi tugas jurnalistik yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.






