Jakarta, WartaSugesti.com – Ustadz kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri dan Direktur Uhud Tour ini, mengungkap adanya tawaran maktab VIP sebelum jemaah dari biro perjalanan hajinya membayar fee percepatan haji khusus pada 2024.
Nilai fee tersebut mencapai 4.500 Dolar Amerika Serikat (US$) per jemaah.
Ustadz Khalid menyampaikan pengakuan itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ustadz Khalid menjelaskan PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jemaah.
Sedangkan Uhud Tour memberangkatkan dua jemaah pada 2024.
Informasi tersebut dia peroleh berdasarkan data yang disampaikan stafnya.
Jaksa penuntut umum kemudian mendalami pembayaran sebesar US$4.500 per jemaah yang disebut sebagai biaya percepatan visa haji khusus.
Ustadz Khalid mengaku saat itu tidak memahami bahwa uang tersebut berkaitan dengan fee percepatan.
Jaksa kemudian mengonfirmasi adanya dua opsi yang ditawarkan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yakni membeli paket haji khusus melalui perusahaannya atau membayar US$4.500 per jemaah untuk percepatan visa haji khusus.
“Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas’ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar US$4.500 per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ustadz Khalid.
Namun, Ustadz Khalid mengaku tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan fee percepatan haji.
“Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” kata Ustadz Khalid.
Dia juga mengaku tidak pernah menanyakan persoalan tersebut kepada Kementerian Agama.
Khalid menyebut hanya mengetahui informasi yang disampaikan Ibnu Mas’ud, yang merupakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Jemaah Ditawari Maktab VIP
Khalid mengatakan Uhud Tour semula menyiapkan keberangkatan jemaah melalui jalur furoda.
Namun, Ibnu Mas’ud kemudian menawarkan skema pemberangkatan dengan fasilitas maktab VIP, yang membuat jemaah dialihkan menggunakan kuota haji khusus tambahan.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi keterangan Khalid dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai posisi Uhud Tour yang disebut hanya mengikuti proses administrasi dan membayar biaya percepatan visa haji khusus.
Khalid membenarkan keterangan tersebut.
Dia juga mengakui uang dari 121 jemaah telah dikumpulkan Uhud Tour sebelum diserahkan kepada PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Iya, terutama pada saat dia menawarkan maktab VIP itu sebagai fasilitas nanti jemaah bisa,” ujar Khalid.
“Dan uang jemaah 121 orang itu duitnya sudah di-collect oleh Uhud Tour sebelum digeser ke Muhibbah?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Khalid.
Sebagai informasi, maktab dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan pihak yang mengelola layanan jemaah, termasuk akomodasi dan fasilitas selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sementara itu, maktab VIP merujuk pada fasilitas dengan layanan atau lokasi yang lebih eksklusif bagi jemaah haji khusus.
Tambahan US$1.000 untuk 37 Jemaah
Selain fee sebesar US$4.500 per jemaah, Khalid mengungkap Ibnu Mas’ud meminta tambahan US$1.000 untuk masing-masing dari 37 jemaah Uhud Tour yang namanya belum keluar.
Menurut Khalid, permintaan tambahan itu muncul setelah stafnya menanyakan kepastian keberangkatan 37 jemaah tersebut kepada pihak Muhibbah.
“Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, ‘Ini kenapa masih ada jemaah yang belum jelas, belum keluar namanya?’ kata dia, ‘Kalau mau keluar ya bayar tambah satu orang US$1.000’,” ungkap Khalid.
Dia mengaku sempat melakukan negosiasi karena merasa pembayaran tambahan tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada jemaah.
Namun, Khalid menyebut pihaknya akhirnya membayar uang tambahan itu karena keberangkatan 37 jemaah tersebut terancam tidak mendapat kepastian.
“Maka kami terpaksa membayar itu,” ujarnya.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah terdapat tambahan pembayaran sebesar USD37.000 untuk 37 jemaah di luar biaya USD4.500 per orang.
Khalid membenarkan uang tersebut berkaitan dengan nama-nama jemaah yang belum keluar.
Dia juga menyatakan uang tambahan US$37.000 itu telah diserahkan kembali oleh Ibnu Mas’ud dan meyakini uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK.
Selain itu, Khalid membenarkan adanya pembayaran US$390 per jemaah untuk memperoleh maktab zona 1 atau zona biru.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan floating maktab yang menjadi bagian asosiasi Amphuri.
Ustadz Khalid mengaku tidak mengembalikan uang US$390 tersebut kepada jemaah karena uang itu tidak dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud.
Uang Fee Percepatan Dikembalikan ke KPK
Dalam persidangan, jaksa turut mendalami pengembalian uang fee percepatan haji yang diterima Uhud Tour.
Berdasarkan keterangan dalam BAP yang dibacakan jaksa, uang yang dikembalikan hanya untuk 115 jemaah dari total 120 jemaah haji khusus Uhud Tour.
Nilai pengembalian tersebut mencapai US$517.500, hasil perkalian 115 jemaah dengan US$4.500 per orang.
Jaksa mempertanyakan alasan pengembalian uang tersebut tidak mencakup seluruh jemaah.
Khalid mengatakan pihaknya melaporkan dan mengembalikan uang sesuai dengan jumlah yang diterima.
“Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan,” ujar Ustadz Khalid.
Jaksa juga mendalami dugaan adanya lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji.
Namun, Ustadz Khalid mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Ustadz Khalid ketika ditanya apakah ada jemaah yang seolah-olah diberangkatkan sebagai petugas haji.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan yang berdampak pada pemberangkatan jemaah haji khusus pada 2023 dan 2024.







