GRESIK, WartaSugesti.com — Lagi-lagi tentang tindakan penyalahgunaan wewenang berbau korupsi di Sekolah Negeri. Dugaan pungutan liar di lingkungan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Gresik.
Kali ini terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Cerme, Gresik.
Sejumlah wali murid SMKN 1 Cerme Gresik mengeluhkan adanya pungutan yang dinilai mengikat dengan kedok sumbangan partisipasi peningkatan mutu pendidikan.
Seorang wali murid yang enggan disebut identitasnya menyampaikan kepada tim wartawan, bahwa sejak penerimaan murisekola.
SMKN 1 Cerme Gresik disebut telah memberikan pengumuman terkait pengisian kwitansi untuk Partisipasi Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP).
Dalam pengumuman yang disampaikan pihak sekolah dan para guru, disebutkan uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung.
“Setelah pengumuman selesai, wali murid digiring masing-masing oleh wali kelas. Wali kelas menyampaikan, supaya wali murid mengisi kwitansi paling sedikit Rp100.000. Jika ada yang mengisi di bawah nominal tersebut, wali kelas Pak Nur menyuruh mengganti dan menaikkan jumlahnya,” ungkap wali murid tersebut.
Yang mencurigakan, bukti kwitansi yang diterima tertulis atas nama Komite Sekolah dengan keterangan “Sumbangan Partisipasi PMP”.

Padahal pembayaran dilakukan secara berulang sejak Juli hingga Oktober 2026, bukan sekali saja seperti sumbangan sukarela pada umumnya.
Pihak Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Gresik Bungkam
Upaya tim wartawan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi menemui jalan buntu.
Kepala Sekolah SMKN 1 Cerme, Darwati, S.Pd., S.ST., M.Si, tidak memberikan tanggapan sama sekali saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Demikian pula halnya dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gresik, Eko Agus Suwandi, S.Pd., M.M. — keduanya memilih bungkam saat dimintai penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut.
Baca juga : Pelanggaran MTsN 3 Sidoarjo Jual Seragam
Aktivis Pendidikan bersuara : Bukan Sumbangan, Ini Mengarah kepada Pungutan Terlarang
Aktivis Pendidikan Jawa Timur, Slamet Pegas Al Madury, angkat bicara, dia menegaskan bahwa pola yang terjadi di SMKN 1 Cerme jelas merupakan pelanggaran aturan.
“Hal ini bukan kategori sumbangan. Bukti kwitansi sudah jelas tertulis pembayaran wali murid mulai dari Juli hingga Oktober. Bagaimana bisa hal yang mengikat dan ditetapkan nominal minimumnya dikatakan sebagai sumbangan partisipasi?” tegas Slamet.
Ia juga mengecam keras sikap bungkam pihak sekolah maupun cabang dinas.
“Kemana larinya uang tersebut jika tidak ada transparansi publik? Fungsi pengawasan, publik bisa membawa hal ini ke jalur hukum. Kepala Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Gresik harus segera menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat,” tandasnya.
Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) serta instruksi pemerintah pusat melarang keras pungutan yang bersifat mengikat di sekolah negeri.
Sumbangan sukarela pun tidak boleh ditetapkan nominal minimum, tidak boleh dipaksa, dan harus transparan penggunaannya.
Jika memang benar ada pungutan dengan nominal minimal yang dipaksa, hal tersebut masuk kategori pungutan liar yang melanggar aturan.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berencana melaporkan temuan tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Gubernur Jawa Timur, Ombudsman serta pihak berwenang lainnya terkait dugaan pelanggaran aturan ini.





