77 / 100 Skor SEO

GRESIK, WartaSugesti.com –  Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Desa (Kades) Padeg, Iswoyo, S.H. justru memblokir nomor kontak wartawan yang meminta konfirmasi.

Perilaku Kades Padeg ini menunjukkan, dugaan penyalahgunaan alokasi 20 persen Dana Desa tahun 2025 yang diperuntukkan program ketahanan pangan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, semakin menguat.

Baca juga : Meresahkan, Publik Desak Bidpropam Periksa Oknum Polisi di Malang

Konfirmasi Ditutup dengan Pemblokiran Nomor

Sebelum berita ini diturunkan, tim wartawan telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk menanyakan realisasi program ketahanan pangan yang diwajibkan pemerintah pusat kepada Kades Padeg.

Namun, bukannya menjawab, Kades Padeg Iswoyo justru memblokir nomor wartawan.

Tindakan ini dinilai tidak pantas, terlebih lagi seorang kepala desa yang juga berlatar belakang sarjana hukum.

“Seorang kepala desa memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi soal anggaran, ini sama saja menghalang-halangi tugas wartawan selaku kontrol sosial. Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas perwakilan redaksi.

Memblokir Akses Konfirmasi = Menutup Transparansi

Memblokir akses informasi terhadap wartawan dan warga merupakan bentuk ketidaktransparanan yang mencurigakan. Sesuai aturan yang berlaku:

Aturan Ketentuan
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 12 & 17 Badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta.

Menolak/memblokir akses dapat dilaporkan ke Komisi Informasi
Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 20% Dana Desa wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan, rencana dan realisasinya wajib dipublikasikan

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 34 Pengelolaan keuangan desa wajib transparan dan dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat

UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar, dan setiap orang dilarang menghalang-halangi kebebasan pers

“Memblokir wartawan bukan cara menyelesaikan masalah. Justru semakin ditutup-tutupi, kecurigaan semakin kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tambah redaksi.

Jika Terbukti Penyalahgunaan, Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Tim redaksi menegaskan akan terus memantau kasus ini. Jika ditemukan bukti kuat bahwa anggaran ketahanan pangan tidak terealisasi atau disalahgunakan:

“Kami bersama redaksi tidak akan tinggal diam. Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran Dana Desa, kami akan melaporkan indikasi tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara resmi,” tegas tim wartawan.

Pintu klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Iswoyo, S.H. untuk memberikan penjelasan terkait realisasi program ketahanan pangan Desa Padeg kapan saja.