GRESIK, WartaSugesti.com — Kebijakan relaksasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sejatinya bertujuan memberi ruang bagi siswa yang belum masuk daftar penetapan awal namun memenuhi syarat untuk tetap menerima bantuan.
Namun kebijakan ini dikhawatirkan rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Seperti yang diduga terjadi di Sekolah Menegah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Kebomas, Kabupaten Gresik.
Data tahun 2025 menunjukkan total penerima PIP di SMAN 1 Kebomas berjumlah 284 siswa dengan total anggaran Rp432.000.000.
Dari jumlah tersebut, pemberian melalui jalur relaksasi justru mendominasi: 169 siswa dengan anggaran mencapai Rp257.400.000, atau setara lebih dari 59 persen dari total dana.
Angka ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Pasalnya, SMAN 1 Kebomas berlokasi di kawasan perumahan dan pusat kota, di mana secara umum lingkungan tersebut bukan merupakan wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa banyak siswa yang sebenarnya tidak berhak justru dimasukkan melalui jalur relaksasi.
Baca juga : MAN 1 Gresik Diduga Lakukan Pungli
Publik pun mempertanyakan dua hal mendasar:
1. Apakah seluruh siswa penerima jalur relaksasi sudah diverifikasi secara akurat bahwa mereka benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu?
2. Apakah proses penetapannya dilakukan secara transparan serta diumumkan di papan informasi sekolah?
Pantauan di lingkungan sekitar sekolah memperkuat keraguan tersebut.
Warga sekitar mengaku sulit membayangkan bahwa ratusan siswa di sekolah yang berlokasi di kawasan pemukiman dan pusat kota ini semuanya tergolong keluarga kurang mampu yang layak menerima bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Tim redaksi akan terus berupaya mengungkap kejelasan terkait penetapan penerima PIP jalur relaksasi di SMAN 1 Kebomas guna memastikan dana tersebut tersalurkan kepada yang benar-benar berhak.






