WartaSugesti.com | Lamongan – Baihaki Akbar, SE., SH., salah satu wali murid dari siswa SDN IV Made Lamongan yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) Aliansi Madura Indonesia (AMI), SDN IV Made Lamongan ke Polisi dengan dugaan melakukan pungutan liar (pungli).
Baihaki Akbar juga melaporkan pihak komite, kepala sekolah, wali kelas, dan ketua paguyuban karena diduga mereka terlibat dan mengetahui dalam proses pungutan biaya tersebut.
Pasca ramainya pemberitaan tentang adanya pungutan liar yang dilakukan oleh SDN IV Made Lamongan, kini persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
Hal tersebut ditengarai karena pihak sekolah meminta pungutan setiap bulannya kepada para siswanya sebesar Rp75.000.00.
Bahkan pungutan tersebut terkesan bersifat wajib, meskipun sudah ada keterangan sumbangan, namun faktanya setiap siswa dikenakan biaya Rp50.000,00. untuk uang sukarela, Rp20.000,00 untuk uang paguyuban dan pembayaran bisaroh Rp 5.000.00.
Kesan wajib terlihat, karena jika siswa tidak membayar iuran tersebut, maka diharuskan melakukan pelunasan secara Doble pada bulan berikutnya.
“Jadi ini mutlak perbuatan tindak pidana, kan sudah jelas bahwasanya sekolah dasar apalagi negeri sudah tentu semua pembiayaannya gratis dan ditanggung oleh negara, namun disini mereka sudah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya,” tandas Baihaki (25/8/2024) usai membuat laporan di Mapolres Lamongan.
Sementara itu, Kepala SDN IV Made Lamongan mengelak jika hal tersebut dikatakan pungli.
Dia berdalih bahwasanya sudah disetujui oleh Bupati Lamongan untuk meminta sejumlah uang tersebut.
Baihaki Akbar juga akan melaporkan kepala sekolah dan komite sekolah SMPN 3 Lamongan atas dugaan pungli dengan modus pembelian kain seragam Rp. 1.700.000, uang kegiatan 1 Rp. 1.800.000, dan uang kegiatan 2 Rp. 2.100.000, untuk siswa yang baru masuk kelas 7 SMPN 3 Lamongan, dan uang kegiatan Rp. 1.800.000, untuk kelas 8 dan 9 SMPN 3 Lamongan.
Bukan hanya itu saja Baihaki Akbar akan segera melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan atas dugaan pencatutan nama instansi APH terkait proyek yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. (spam)
Tim Redaksi