WartaSugesti.com | SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah membebaskan tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur, Mia Amiati sampaikan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga orang hari ini dilakukan pengamanan terkait kasus yang melibatkan anak mantan anggota DPR RI itu.
“Hari ini, kami hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan tim penyidikan pemeriksaan tiga orang yang sudah diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, nanti detil akan disampaikan langsung oleh tim Kejaksaan Agung secara terbuka kepada rekan media,” kata Mia Amiati
Ke 3 hakim PN Surabaya, diduga terlibat dalam kasus suap, dan membuka tabir dugaan skandal memalukan di balik keputusan kontroversial, pembebasan Ronald Tanur pada Juli 2024 lalu.
Ronald Tannur sendiri adalah anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.
Majelis hakim yang memutuskan vonis bebas itu terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini tak hanya berhadapan dengan Kejaksaan, tetapi juga sedang diusut oleh Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar melalui Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, Andri Wahyu Setiawan, membenarkan penangkapan tiga oknum hakim PN Surabaya itu saat dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2024).
“Untuk sementara nanti akan disampaikan melalui konferensi pers perkembangan terkini penyidikan dugaan suap/gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya, oleh tim penyidik pada jam Pidsus Kejaksaan Agung RI, tepatnya pukul 19.00 wib di Lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung,” jawab Andrie melalui pesan singkatnya.(Spam)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.