84 / 100

WartaSugesti.com | SURABAYA – Kebijakan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Surabaya, dikeluhkan wali siswa karena mengenakan tarif parkir Rp2.000,00 kepada para siswa untuk biaya parkir kendaraan selama kegiatan proses belajar mengajar (KBM) berlangsung.

Kabar tarif parkir tersebut beredar di kalangan orang tua siswa.

Sementara itu, diduga para guru guru yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat justru sama sekali tidak ada tarikan tarif parkir atau biaya apapun.

Sedangkan siswa, kata sumber media, uang saku masih dari orang tua tiap hari malah bayar Rp2.000.00 untuk bayar parkir yang berada di fasilitas lahan SMAN 12 Surabaya.

Keberadaan lahan parkir biasanya menjadi salah satu sarana dan prasarana (sarpras) yang disediakan oleh pihak sekolah untuk siswanya.

Terlebih bagi SMA dan sederajat yang biasanya sudah banyak yang mulai mengendarai kendaraan roda dua ke sekolah.

Biasanya, lahan parkir disediakan sekolah secara gratis bagi siswa dan siswinya. Namun, terkadang ada pihak di luar sekolah yang khusus membuka lahan parkir didekat area sekolah.

Tarif parkir

Sudah tentu, jika parkir dikelola oleh pihak luar sekolah, parkir akan dikenakan tarif. Seperti halnya lahan parkir yang berada di halaman SMA Negeri 12 Surabaya.

Untuk lahan parkir sendiri, sudah diatur melalui Undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Parkir. Selain itu ada juga Peraturan Daerah yang mengatur tentang parkir.

Pada prinsipnya, ada pajak parkir dan retribusi parkir.

Pajak parkir biasanya dikelola Bapenda, sementara retribusi pakir dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui juru pakir.

Penetapan lokasi parkir juga harus berdasarkan SK kepala daerah, ada pengecualian objek parkir, termasuk di sekolah.

Keberadaan lahan parkir di area SMAN 12 Surabaya itupun, menjadi sorotan para orang tua wali murid. Apakan sudah sesuai dengan ketentuan?

ED, salah satu orang tua siswa merasa heran para siswa harus parkir di lahan fasilitas sekolahan tersebut, dijadikan sarana prasarana parkir supaya para siswa tidak lagi terbebani yang tentunya akan membebani orang tua.

Dirinya mengaku keberatan dengan hal itu dan berharap ada kebijakan lain dari pihak sekolah. Ia juga berharap pihak dinas terkait dapat meninjau keberadaan lahan parkir tersebut.

Sebab, anak didik menurut ED harus terbebas dari yang namanya bayar parkir.

“Kami selaku orang tua siswa, ingin jelas kenapa fasilitas sekolahan siswa untuk bayar parkir, Kami berharap ada kebijakan pihak sekolah untuk mengadakan sarana Parkiran yang nyaman dan tidak ada pungutan parkir di lingkungan sekolah,” katanya, pada awak media, Rabu (8/8/2024).

Tak hanya orang tua siswa yang menyoroti soal dugaan adanya gratis untuk pihak guru yang tidak di kenakan bayar parkir di lahan fasilitas sekolahan.

“Enak betul guru-gurunya tidak membayar hanya menikmati cuma cuma, sedangkan para murid yang tugasnya untuk belajar belum bekerja kok malah membayar parkir di fasilitas sekolah, dan bukan bayar parkir aja masih ada lagi pungli lainnya di SMAN 12 Surabaya ini, dan tarif parkir, untuk apa Penggunanya?. Apakah untuk kepetingan pribadi atau untuk kepetingan sekolah? ,” ujar dia.

Untuk perimbangan berita tentang tarif parkir ini, Kepala SMAN 12 Surabaya, bisa mengirim sanggahan atau klarifikasi dan hak jawab ke redaksi di 08992870079.(syaiful macan)