78 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Surabaya – Kristantama Johan [Johan] warga kota Surabaya, dikeluhkan dan disebut telah melakuhan penyerobotan, terhadap tanah dan rumah yang diakui merupakan hak ahli waris yang bernama Mindri.

Mindri, Wanita warga Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini akhirnya melayangkan Surat Somasi 1 dan 2 kepada Johan di Jalan Dukuh Kupang, yang juga warga Kota Pahlawan, per Desember 2024.

Jalan somasi sebagai langkah hukum pertama, dilakukan karena Mindri menganggap Johan tidak memiliki etikad baik untuk bermusyawarah mencari solusi Tanah dan Rumah yang terletak di Jalan Dukuh Kupang tersebut.

Perwakilan Mindri mengatakan, Johan tidak mau bermusyawarah dan sulit dihubungj.

“Rumah dan tanah itu milik Mieke, bukan milik Johan, kami ingin menempuh jalan musyawarah terlebih dahulu,” ujar perwakikan Mindri kepada Media, Minggu [9/2/2025]

Surabaya
Keterangan : Surat Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Mindri, hingga saat ini tidak dihiraukan oleh Johan.

Aset Tanah dan Rumah yang menjadi sengketa di Jalan Dukuh Kupang itu, menurut Mindri, disampaikan oleh perwakilannya, telah menjadi hak dia berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris yang ada padanya.

Mindri menilai Johan telah menempati Tanah dan Rumah tersebut di atas, tanpa hak dan tidak beretikad baik.

Mindri berencana akan kembali mengirimkan Surat Somasi ke 3, jika Somasi yang pertama dan kedua ini tidak dihiraukan oleh Johan.

“Kalau tidak ada respon, kami akan gembok rumah itu secara sepihak,” tegas perwakilan Mindri.

“Nantinya dia akan kami tuntut karena menyerobot hak kami,” pungkas perwakilan ahli waris.

Penyerobotan tanah atau hak, menurut UU 51/Prp/1960  adalah tindakan mengambil hak atau harta orang lain dengan sewenang-wenang atau melanggar hukum.

Penyerobotan hak bisa berupa menempati tanah atau rumah orang lain, mencuri, atau merampas.

Penyerobotan hak dapat dituntut secara hukum perdata atau pidana.

Sanksi pidana untuk penyerobotan hak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini tayang, Redaksi masih berusaha menghubungi pihak-pihak yang bersengketa, untuk perimbangan berita. [spam]