WartaSugesti.com | Surabaya – Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Hasan Fanzury, meminta Bupati Lamongan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamongan.
Dinkes Lamongan dinilai lalai dan diduga melakukan pembiaran dan kelalaian di bidang pengawasan peredaran kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE).
Berita sebelumnya: Orasi di BBPOM Surabaya, AMI Pegang Data Peredaran Kosmetik Ilegal
Maraknya peredaran kosmetik TIE di kabupaten Lamongan dianggap sebagai bentuk gagalnya Dinkes Lamongan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayahnya.
Hal tersebut seharusnya tidak terjadi, dikarenakan peredaran kosmetik TIE sangat berbahaya untuk kesehatan dan jelas melanggar UU Kesehatan, juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugikan pendapatan negara dari bidang perpajakan.
Temuan peredaran kosmetik TIE di kabupaten Lamongan ini bukan yang pertama kali ditemukan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) melainkan yang kedua kalinya, untuk itu AMI berharap Bupati Lamongan bisa memberikan jaminan terhadap kesehatan dan perlindungan konsumen buat warganya.
Populasi Thailand Menurun Akibat Resesi Seks
Ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan peredaran kosmetik TIE ke aparat penegak hukum (APH).
“Karna kami menduga dan menilai kinerja Dinas Kesehatan Lamongan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas peredaran kosmetik TIE di Kabupaten Lamongan,” pungkas Baihaki Akbar.(spam)