Wartasugesti.com | SURABAYA – Masalah ekonomi masih menjadi penyebab utama pasangan suami istri (pasutri) harus menggugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Hal tersebut terbukti dari data Perceraian di pengadilan Agama (PA) Surabaya mulai tahun 2019 sampai bulan Mei 2024, dimana kasus cerai gugat tercatat sebanyak 21.046.
Untuk rinciannya, tahun 2019 sebanyak 4.403, tahun 2020 sebanyak 4.256, tahun 2021 sebanyak 4.390, tahun 2022 sebanyak 2.277, tahun 2023 sebanyak 3.902, tahun 2024 sebanyak 1.818.
Sementara untuk cerai talak mulai tahun 2019 sampai bulan Mei 2024 sebanyak 9.791.
Dikirimi Video Mesum Istri Dengan PIL, Suami Pun Lapor Polisi
Untuk rinciannya tahun 2019 sebanyak 1.941, tahun 2020 sebanyak 1.965, tahun 2021 sebanyak 1.829, tahun 2022 sebanyak 1.781, tahun 2023 sebanyak 1.552 dan tahun 2024 sebanyak 723.
Humas PA Surabaya Nur Khasan menjelaskan, memang faktor ekonomi yang membuat pertengkaran dan menimbulkan perceraian, Jadi kalau melihat jumlah kasus perceraian memang dominasi dari pihak perempuan dibandingkan laki-laki.
Kejutan, Duel Brazil dan Costa Dika
“Karena dari pihak perempuan rata-rata menggugat cerai dari faktor ekonomi, Sedangkan untuk laki-laki karena menceraikan perempuan yang ketahuan selingkuh dan lain sebagainya,” kata Khasan kepada wartasugesti.com Surabaya ditemui di Pengadilan Agama Surabaya, Senin (24/6).
Sementara itu untuk jumlah janda dari 19 KUA Kecamatan di Surabaya mulai tahun 2019 sampai bulan Mei 2024 yaitu di KUA Kecamatan Kenjeran Surabaya sebanyak 1.553.
Untuk rinciannya yaitu tahun 2019 di nominasi di KUA Kenjeran sebanyak 311, tahun 2020 sebanyak 314, tahun 2021 sebanyak 268, tahun 2022 sebanyak 303, tahun 2023 sebanyak 248 dan tahun 2024 sebanyak 109.
Sementara untuk usia rata-rata perceraian dari 25 tahun sampai 40 tahun. (Lastomo)