WartaSugesti.com | SURABAYA – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Polrestabes Surabaya berkomitmen memberikan pelayanan bertema cepat, profesional, tranparansi, dan akuntabel, patut diacungi jempol.
Tujuannya, terselenggaranya pelayanan prima dalam penerbitan SIM kepada masyarakat dan mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Polri dalam penerbitan SIM.
Komitmen ini harus dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Sigit Eka Sahudi, SH, dia mengatakan, kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan mereka.
“Kami memang belum sempurna tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon,” ucap Sigit, Kamis (18/04/2024).
Sigit mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon sim, menciptakan suasana yang tenang.
“Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian Simulator, dan mengurangi komplain dari pemohon ujian Simulator,” katanya.
Selain itu, Sigit mengatakan, pembangunan Pos Pantau praktek SIM C bertujuan agar pemohon bisa santai dan kondusif saat petugas memberikan pengarahan.
“Jikalau situasi cuaca panas saat pemohon kurang rileks bisa menganggu konsentrasi saat uji praktek R2, dengan rileks konsentrasi dan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktek,” imbuh Kanit Regident.
Kanit Regident Sigit, menghimbau kepada pemohon SIM Baru, agar angan percaya bujuk rayu Calo, baik yang melalui informasi media Facebook, atau yang offline.
“Datang langsung aja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo,” tegas Sigit.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan bekerja transparan, soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur.
“PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan,” pungkas AKP Sigit Eka Sahudi, SH. (Slamet)