WartaSugesti.com | Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2024. Hari Guru Nasional dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah disertai pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Hari Guru Nasional ditetapkan Presiden Soeharto pada 25 November 1994, dengan sebuah Keputusan Presiden, yaitu Kepres Nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) mengatur berbagai hal terkait profesi guru, termasuk:
Guru adalah jabatan profesi, Guru memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Kode etik guru berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru di Indonesia
Selain itu, UUGD juga mengatur hal-hal lain terkait jabatan guru dan dosen, seperti:
Kualifikasi, Sertifikasi, Prosedur pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Penghargaan
Selain itu, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan ini menjelaskan tentang bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan dalam upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan yang dimaksud meliputi 4 hal, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau, pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Hak Guru
Guru berhak mendapatkan penghasilan layak, pengembangan karier, kesejahteraan, perlindungan hukum, dan kebebasan berpendapat.
Guru juga berhak dihormati oleh semua pihak, termasuk murid, orang tua, dan rekan kerja.
Guru juga berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan profesional untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
Kewajiban Guru
Guru berkewajiban melaksanakan pembelajaran, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dan mengembangkan diri agar dapat menjalankan perannya secara maksimal.
Beberapa kewajiban guru lainnya adalah:
Menciptakan suasana pendidikan yang nyaman
Menjaga keamanan dan kenyamanan sekolah
Menaati peraturan yang berlaku di sekolah
Menjunjung tinggi kode etik guru
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan nilai-nilai agama
Memelihara dan memupuk persatuan kesatuan bangsa.
Yang terpenting juga harus dipahami masyarakat di era yang serba bebas ini, bahwa guru boleh memberikan hukuman kepada siswa, tetapi hukuman tersebut harus sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan guru dapat berupa teguran, peringatan, atau hukuman yang bersifat mendidik.
Namun, guru tidak boleh menghukum siswa dengan cara yang menimbulkan penderitaan fisik dan psikis, seperti memukul, menampar, atau mencubit.
Kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap siswa merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hukuman yang diberikan guru harus dalam kerangka mendidik dan memberi peringatan kepada siswa.
Guru juga harus menghindari memberikan hukuman ketika sedang marah dan tidak terkontrol emosinya. (Spam)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.