WartaSugesti.com | Surabaya – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, SE., SH bersama beberapa elemen organisasi lainnya meminta Hakim yang telah membebaskan tersangka kasus pembunuhan Ronald Tannur dipecat.
Baihaki menilai hakim layak diberhentikan karena telah mencederai supremasi hukum, ada kepentingan secara pribadi dalam keputusan pembebasan Ronald Tannur.
Upaya bentuk kekecewaan dan kepedulian dari AMI terhadap putusan hakim yang telah membebaskan Ronald atas dakwaan pembunuhan Dini Sera dibuktikan dengan menggerakkan ratusan massa untuk mengepung kantor Pangadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan massa AMI sempat hendak menggembok pintu masuk PN Surabaya sebagai bentuk luapan emosi, karena ketua Pengadilan tidak kunjung datang untuk menemui massa aksi.
Baihaki Akbar selaku Ketua Umum AMI, sekaligus selaku koordinator aksi mengungkapkan, kasus pembebasan Ronald Tannur merupakan preseden buruk bagi Pengadilan Negeri Surabaya.
Seorang tersangka pembunuhan bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukuman.
“Jika ini dibiarkan maka akan memicu angka kejahatan semakin meningkat, yakni orang akan banyak menjadi pembunuh, kan ujung-ujungnya tidak dihukum, maka mari tegakkan hukum seadil-adilnya,” teriak Baihaki dalam orasinya.
Ia juga menambahkan, bahwasanya Pengadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung tidak mempercayai kinerja kepolisian, yang mulai awal menangani kasus ini hingga mengumpulkan berbagai barang bukti.
Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi yang menemui perwakilan massa aksi tidak mampu memberikan jawaban saat ditanya oleh ketua umum AMI untuk menjabarkan kasus pemukulan dan pembunuhan secara akademik.
“Saya tidak bisa mengomentari putusan hakim, karena itu menyalahi kode etik, untuk putusan bebas tersebut saya mengetahui kan saya disini saya sebagai ketua,” terang Dadi ketua PN Surabaya.
Tentunya jawaban tersebut sontak membuat perwakilan massa aksi segera keluar dari ruangan audensi, mereka mengaku sangat kecewa atas jawaban tersebut, dan terbukti bahwasanya hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang. (Spam)