79 / 100 Skor SEO

KUNINGAN // Bangsa seharusnya menangis, kabar memilukan datang dari dunia pendidikan. Seorang Guru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PPPK di Kabupaten Kuningan Jawa Barat mengaku diberhentikan sepihak, saat dia tengah berjuang melawan penyakit Stroke.

Jika benar adanya, maka peristiwa ini bukan hanya soal administrasi Kepegawaian, tetapi soal hilangnya Empati, rusaknya rasa keadilan, dan ancaman nyata terhadap Martabat Tenaga Pendidik di Negeri ini.

Guru adalah Pilar Bangsa. Mereka Mendidik Generasi Penerus, Menanamkan ilmu, akhlak, dan masa depan Indonesia.

Namun ironis, ketika seorang guru sedang sakit dan membutuhkan Perlindungan Negara, justru muncul dugaan diberhentikan dari pekerjaannya.

Apakah Pengabdian bertahun-tahun dibalas dengan surat Pemberhentian saat tubuh lumpuh karena Stroke?

Apakah sistem Birokrasi kini lebih tajam kepada orang sakit daripada kepada Pelanggar Hukum?

Jika tindakan itu dilakukan tanpa Prosedur sah, tanpa pemeriksaan Medis Objektif, tanpa kesempatan Pembelaan diri, maka patut diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran Hak Kepegawaian.

Negara tidak boleh kalah oleh Birokrasi yang kehilangan Hati Nurani.

Pemerintah daerah wajib membuka Fakta sebenar-benarnya kepada Publik, menjelaskan dasar keputusan tersebut, dan memulihkan hak korban apabila terjadi kesalahan.

Advokat Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. menanggapi kabar ini, dia menegaskan Guru bukan alat yang dibuang saat Rusak.

“Guru adalah Kehormatan Bangsa. Bila benar dipecat saat Stroke, maka ini adalah Alarm keras bagi Keadilan di Indonesia,” tegas Rikha dalam rilis resminya, Sabtu 02 Mei 2026.

Kini masyarakat menunggu, apakah Pemerintah hadir membela Guru yang lemah, atau justru membiarkan Ketidakadilan menjadi Kebiasaan?*

“Ketika Guru Menangis, sesungguhnya Dunia Pendidikan sedang Terluka dan Tidak Baik Baik saja,” pungkas Advokat Rikha.

Baca juga : Kasus OTT Wartawan Amir Mojokerto Advokat Rikha Surati DPR RI

Tanggapan Advokat Rikha Permatasari SH.,MH.,CMed.,C.LO., terkait Dugaan Pemberhentian Guru PPPK di Kuningan Saat Dalam Kondisi Sakit Stroke.

“Kami menyampaikan Keprihatinan mendalam atas adanya Pemberitaan mengenai seorang Guru PPPK di Kuningan yang mengaku diberhentikan saat sedang menderita sakit Stroke dan sedang Berjuang memulihkan kondisi Kesehatannya.”

“Jika Fakta tersebut benar terjadi, maka persoalan ini bukan sekadar Administrasi Kepegawaian, melainkan menyangkut Hak Asasi Manusia, Perlindungan Tenaga Kerja, Keadilan Sosial, dan Kepastian Hukum bagi aparatur negara.”

Dasar Hukum yang Relevan

1. UUD 1945
Pasal 27 ayat (2): tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28D ayat (1) dan (2): hak atas perlakuan yang adil serta kepastian hukum.

2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
Pegawai PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berhak memperoleh:
perlindungan hukum, jaminan sosial, perlakuan profesional dan proporsional, manajemen ASN berbasis merit, bukan kesewenang-wenangan.

3. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Apabila kondisi Stroke menimbulkan keterbatasan Fisik tertentu, maka Negara wajib memberikan Akomodasi yang Layak, bukan langsung memutus hubungan kerja.

4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Setiap warga negara berhak memperoleh pemulihan kesehatan tanpa diskriminasi akibat penyakit yang diderita.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika Pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sah, tanpa pemeriksaan Medis independen, tanpa pembinaan, dan tanpa kesempatan pembelaan diri, maka berpotensi terjadi:

1. Maladministrasi
Yakni penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, atau mengabaikan prosedur administrasi pemerintahan.

2. Diskriminasi karena Kondisi Kesehatan
Memecat seseorang hanya karena sedang sakit berat dapat dikualifikasikan sebagai perlakuan diskriminatif.

3. Pelanggaran Hak Kepegawaian
Karena PPPK memiliki hak kontraktual dan hak perlindungan selama masa hubungan kerja.

4. Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintah, apabila keputusan pemberhentian tidak sah dan merugikan pegawai.

Solusi dan Langkah Hukum

A. Upaya Administratif
Minta salinan resmi SK pemberhentian.
Ajukan keberatan administratif kepada pejabat pembina kepegawaian / instansi terkait.
Minta audit BKPSDM, Inspektorat, dan Ombudsman RI.

B. Upaya Litigasi
Jika tidak ada penyelesaian:
Gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK pemberhentian.
Tuntutan rehabilitasi nama baik dan pemulihan jabatan.
Permintaan pembayaran hak-hak yang tertunda.

C. Pendekatan Kemanusiaan
Pemerintah daerah seharusnya:
melakukan evaluasi medis terlebih dahulu,
menempatkan pada tugas yang sesuai kondisi kesehatan, memberi cuti sakit/pemulihan,
bukan langsung memberhentikan.

Advokat Rikha Permatasari menyatakan, Negara tidak boleh Keras kepada Guru yang sedang sakit, apalagi kepada pendidik yang telah mengabdi Mencerdaskan Bangsa.

Jika benar diberhentikan saat stroke tanpa Perlindungan Hukum yang Layak, maka tindakan tersebut patut diuji dan dikoreksi secara Hukum.

Guru bukan barang pakai lalu dibuang saat Sakit. Guru adalah aset bangsa yang wajib dihormati martabatnya.

“Kami mendorong Bupati, BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait di Kuningan untuk membuka fakta secara transparan, memeriksa prosedur pemberhentian, serta mengedepankan keadilan dan rasa kemanusiaan dalam menyelesaikan perkara ini,” Rikha mengakhiri pernyataannya

(spam)