83 / 100

WartaSugesti.com | Lamongan – Sekolah Dasar Negeri (SDN) IV Lamongan, memungut biaya sebesar Rp75.000/ bulan kepada siswa, dengan dalih uang bisaroh 5.000, paguyuban 20.000 dan uang sukarela 50.000.00 hal ini tentunya kata Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) merupakan indikasi adanya dugaan korupsi di lembaga tersebut.

Modus baru pungutan biaya berbasis dunia pendidikan kini sudah tidak asing lagi. Padahal sudah ada aturan jelas bahwasanya seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh negara,

Tidak hanya cukup disitu saja, jika siswa tidak membayar besaran yang telah ditetapkan, maka diharuskan membayar Double..

Bahkan saat ditanya oleh Ketua Umum AMI Baihaki Akbar selaku salah satu wali murid yang merasa keberatan akan adanya iuran yang tidak jelas tersebut, kepala sekolah SDN IV Made Lamongan tidak mampu menjabarkan dasar hukumnya dan hanya mengatakan hal tersebut sudah ada SK dari Bupati.

“Jadi kami menerapkan hal tersebut, memang betul, karena sudah ada aturan dari SK Bupati Lamongan untuk menarik anggaran kepada setiap siswa kami,” tandas kepala sekolah SDN IV Made Lamongan saat ditemui di ruangannya.

Mendengar jawaban tersebut, tentunya masyarakat bisa menilai bahwasanya saat ini dunia pendidikan di Lamongan sedang tidak baik-baik saja, bahkan tidak hanya di SDN yang menerapkan pungutan liar, melainkan sudah sampai di jenjang SMP.

Korupsi

Seperti yang terjadi di SMPN III Lamongan, pihak sekolah juga menerapkan aturan terhadap siswa yang baru masuk untuk membayar biaya sebesar Rp5.600.000.00

Pungutan yang mengarah kepada kasus korupsi tersebut dibagi menjadi tiga tahap oleh pihak SMPN IV Lamongan agar nampak tidak mencolok, yakni dengan pembagian sebagai berikut :

1. Siswa masuk awal diharuskan membayar kain untuk seragam sebesar Rp 1.700.000
2. Biaya kegiatan siswa sebesar Rp 1.800.000 untuk pembayaran uang kalender
3. Biaya perawatan kusen, kursi sebesar Rp 2.100.000

Rincian tersebut diterapkan kepada setiap siswa yang baru masuk ke SMPN III Lamongan, nanti saat siswa sudah naik kelas 2, maka dikenakan biaya lagi sebesar Rp 1.800.000, hal itu juga akan berulang sama saat nanti siswa naik kelas 3 diharuskan membayar kembali Rp 1.800.000.00

Jadi bisa disimpulkan bahwasanya setiap siswa yang ingin mengenyam pendidikan di SMPN III Lamongan diharuskan memiliki biaya Rp 9.800.000.00.

Bahkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, saat wali murid datang ke dinas pendidikan hanya dijawab singkat oleh Kabid SMP untuk segera mempertemukan dengan para pihak.

Merasa tidak puas atas jawaban dugaan korupsi tersebut, Baihaki Akbar selaku wali murid melaporkan temuan ini kepada Polres Lamongan untuk segera mengusut tuntas persoalan korupsi yang terjadi di dunia pendidikan. (Spam)