WartaSugesti.com | Tuban – Mewah, Anggaran pembangunan toilet beserta sanitasi di SMA Negeri 1 Parengan Tuban menelan anggaran Rp252.429 juta, padahal pembangunannya menggunakan material bekas yang dipakai kembali. Salah satu contoh yang terlihat seperti atap, dan kayu untuk penyangga.
Pemberitaan terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMA N 1 Parengan, Tuban, Jawa Timur, ini sebenarnya sudah beredar, sebagai bentuk kontrol sosial, akan para pejabatnya yang dikonfirmasi, baik dari SMA Negeri 1 Parengan dan Cabang Dinas menganggapnya angin lalu dan tidak melayani konfirmasi dari media.
SMA Negeri 1 Parengan Tuban Diduga Korupsi Anggaran DAK, Kinerja Kacabdin Dipertanyakan
Kepala Cabang Pendidikan (Kacabdin) Bojonegoro Tuban, Hidayat Rahman, saat dihubungi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Parengan tersebut dan mengarahkan media agar konfirmasi kepada Kasi SMA.
Sementara, Kepala Sekolah SMAN 1 Parengan, dan Kasi SMA Cabdin Bojonegoro Tuban Maskun, tidak menanggapi konfirmasi media, meskipun pesan sudah dibaca, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan, Kamis (30/05/2024), ini adalah pelanggaran hukum.
Said Basalamah, Laporkan Pencemaran Nama Baik atas Dirinya
Atas nama Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Realisasi bantuan DAK tahun 2023 di SMA Negeri 1 Parengan, Tuban Jawa Timur, diduga syarat dengan mark up anggaran untuk kepentingan oknum personal.
“Seharusnya kepala sekolah bisa memberikan informasi yang akurat Terkait DAK yang ada di lembaga nya, bukan malah menghindar seperti itu justru malah memperkeruh atau menjadi polemik di kalangan awak media”, ungkap Ketua LSM Granat, S Rawuh Sitohang, Selasa 28 Mei 2024, menanggapi Kepala SMA Negeri 1 Parengan yang tidak bisa dihubungi.
Rawuh menambahkan, jika ingin kaya sebaiknya jadi pengusaha saja jangan menjadi guru atau kepala sekolah, sebab tugas guru untuk mendidik siswa, bukan sebaliknya siswa menjadi ATM berjalan, yang mana kebijakan dibuat untuk memberatkan wali murid dengan adanya uang komite, uang formulir dan uang wisuda.
Diketahui, UUD KPK Nomor 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara yang sengaja mencuri atau mengambil uang negara meskipun dikembalikan, tetap tidak mengurangi unsur pidananya, NB Dimiskinkan.”
Hingga berita ini tayang, media masih menunggu dan terus berupaya untuk menghubungi para pihak, guna perimbangan berita.(Syaiful)