WartaSugesti.com | Lamongan – Klinik MS di Lamongan diduga menjual Produk Kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) RI.

Kejadian itu membuat Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) miris melihat adanya klinik yang melakukan praktik-praktik tidak terpuji dan membahayakan tersebut.
Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI menyampaikan, kasus itu terkuat karena dia langsung yang menemukan kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM, di toko kelontong di daerah Mantup Lamongan.
Kosmetik tersebut dijual dan diedarkan oleh salah satu klinik kecantikan yang berada di Lamongan kota, dan nama inisial klinik kecantikan tersebut MS.
Berdasarkan temuan tersebut kami melakukan investigasi mendalam dengan terjun langsung untuk membeli produk kosmetik tersebut disalah satu cabang klinik kecantikan MS yang berada di jalan Sunan Giri Lamongan, pada 2 April 2024.
Yang sangat mengejutkan lagi produk kosmetik tersebut bisa didapatkan tanpa resep dokter, padahal di produk kosmetik tersebut tertera ijin apoteker.
Pihak Dinas Kesehatan Lamongan, Agung menyampaikan bahwa semua produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan harus menggunakan resep dokter dan kalau tidak ada resep dokter itu tidak dibenarkan.
AMI sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, setelah mendapatkan bukti otentik dan mendapatkan pernyataan dari Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, langsung melaporkan klinik MS ke BPOM dengan menyerahkan barang bukti produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan MS tersebut.
AMI juga memastikan bahwa, Senin akan melaporkan temuan itu secara resmi ke Polda Jatim dengan menyerahkan bukti nota pembelian, bukti produk kosmetik, bukti video pada saat melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan.
“Bukti video saat kami melakukan klarifikasi langsung ke klinik kecantikan MS yang ditemui oleh Ft dan Tg dan bukti foto dan keterangan yang disampaikan oleh pemilik toko kelontong tersebut,” tukas Ketum AMI.(met)







