JOMBANG, WartaSugesti.com – Program ketahanan pangan yang diwajibkan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025, mewajibkan setiap desa mengalokasikan paling rendah 20 persen dari Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan di tingkat desa.
Namun hingga akhir tahun 2026, warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, mengaku belum melihat realisasi program tersebut.
Warga yang enggan disebut namanya menyampaikan kepada awak media, “Iya mas, saya tidak tahu sampai saat ini terkait program ketahanan pangan pada tahun 2025. Hingga saat ini belum nampak penggunaannya, kami warga tidak pernah tahu dibuat apa.”
Tim wartawan berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala Desa Podoroto, Adhim, melalui pesan WhatsApp.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Adhim terkesan menghindar dan bungkam.
Setiap kali dikonfirmasi, Adhim justru terlihat mematikan data sehingga tidak dapat dihubungi.
Padahal, program ketahanan pangan bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang tertuang dalam APB Desa TA 2025 .
Berdasarkan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan wajib dilakukan dan harus terlihat realisasinya, baik melalui BUM Desa, penyertaan modal, maupun kegiatan produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan pemanfaatan lahan.
Dana tersebut juga wajib dipublikasikan melalui papan informasi desa dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban APB Desa.
Baca juga : Nekat, Tambang di Desa Mondoluku Gresik Diduga Ilegal dan Langgar UU
Karena tidak mendapatkan kejelasan dari pihak desa, tim redaksi akan menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pengecekan lapangan.
Redaksi mendesak pihak kecamatan dan kabupaten agar memanggil Kepala Desa Podoroto untuk memberikan penjelasan tertulis terkait:
Berapa besaran 20% Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan tahun 2025?
Disalurkan ke mana dan untuk kegiatan apa?
Di mana bukti fisik dan laporannya?
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan indikasi penyimpangan ini ke Inspektorat Kabupaten Jombang dan DPRD terkait keterbukaan informasi publik,” tegas koordinator liputan.
Pihak redaksi tetap membuka kesempatan bagi Kepala Desa Adhim untuk memberikan klarifikasi kapan saja.






