WartaSugesti.com | Sidoarjo – MY, (26) melakukan pengajuan hutang pinjaman online (pinjol) aplikasi akulaku menggunakan handphone / limit milik temannya. Akibat perbuatannya, pria asal Pucanganom, Sidoarjo itu ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menyampaikan, kasus ini melanggar UU ITE.
MY kini dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” Rabu (30/10/2024).
Bermula, pada akhir Agustus 2024, MY meminjam Handphone milik korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk dibantu meningkatkan pemenuhan target penjualannya pada aplikasi Akulaku periode bulan Agustus 2024.
Setelah berhasil menyiapkan akun Akulaku di HP korban, pelaku melihat limit pinjaman sebesar Rp.15 juta di akun korban.
Lalu tanpa seizin dari korban, pelaku memanfaatkan limit pada akun Akulaku korban untuk membeli handphone iPhone 15 senilai Rp 14.449.000.
AKP Fahmi Amarullah mengatakan, setelah transaksi berhasil, pelaku mengambil barang tersebut dan menjual Hp tersebut ke orang lain untuk kebutuhan melunasi hutangnya. (spam)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.