83 / 100

WartaSugesti.com | Tulungagung – Kepala Desa (Kades) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berinisial SR, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga mengkorupsi Dana Desa. Rabu (18/9/2024),

“Kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung, telah menetapkan tersangka Kades Tambakrejo berinisial (SR) 40th disangkakan terkait penyalahgunaan penyelewengan dana desa atau anggaran keuangan desa,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Sutrisno di kantornya, Rabu (18/9/2024).

Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 721 juta.

“Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah memeriksa saksi sebanyak sekitar 40 orang saksi,” kata Tri

Berita kasusTambang Galian C Ilegal di Tulungagung Bebas Bekerja, APH Diminta Tegas!

Sementara ini, hanya ada satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pihaknya juga masih mendalami adanya tersangka lainnya.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Selama itu, kades tersebut diduga melakukan kegiatan proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa, dan mengkorupsi penyertaan modal BUMDes.

Kades

“Jadi modusnya kegiatan proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa, dan penyertaan modal BUMDes,” kata Tri.

Tersangka (SR) ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Dian)

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.