75 / 100 Skor SEO

GRESIK, WartaSugesti.com — Dugaan penyimpangan anggaran program ketahanan pangan tahun 2025 di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, jadi sorotan tajam publik dan awak media.

Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan, di Desa Padeg hingga saat ini belum terlihat jelas realisasinya.

Upaya Konfirmasi Ditutup dengan Kebungkaman

Tim wartawan telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Padeg terkait penggunaan Dana Desa tahun 2025, khususnya realisasi program ketahanan pangan.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sama sekali dari pihak desa.

Sikap bungkam inilah yang justru memperkuat kecurigaan tim redaksi.

“Semakin tidak ada penjelasan, semakin kuat kecurigaan kami. Warga berhak tahu ke mana 20 persen Dana Desa itu digunakan,” tegas perwakilan redaksi.

Baca juga : Kades Sidokumpul Gresik Disebut Rangkap Jabatan dan Terlibat Pengkondisian Dinas PMD Diminta Turun Tangan

Dasar Hukum yang Berlaku

Aturan Ketentuan Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 Alokasi minimal 20% Dana Desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan, harus terlihat fisik dan laporannya

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kepala Desa wajib memberikan informasi yang diminta warga dan media dalam waktu 10 hari kerja

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 34 Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan dipublikasikan

Redaksi Gandeng LSM Laporan ke APH

Karena tidak mendapatkan kejelasan, tim redaksi menyatakan akan menyoroti masalah ini secara serius dan berjanji tidak akan berhenti di sini:

  • Melakukan pengecekan lapangan langsung ke Desa Padeg
  • Menggandeng LSM untuk verifikasi data dan dokumen pertanggungjawaban

Jika ditemukan bukti penyimpangan, akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Gresik, Kejaksaan, maupun Kepolisian

“Jika terbukti ada penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Padeg, kami tidak akan segan-segan melaporkan ke aparat penegak hukum. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan jelas,” tegas redaksi.

Pintu klarifikasi tetap terbuka lebar bagi Kepala Desa Padeg untuk memberikan penjelasan kapan saja sebelum langkah hukum diambil.