WartaSugesti.com | Lamongan – Menjamurnya praktek galian C di wilayah mantup, kabupaten Lamongan tepat di Dusun Kopen, saat ini menjadi sorotan Media dan LSM. Betapa tidak terlihat aktivitas pencurian material milik negara masih berlangsung menggunakan alat berat seperti dump truk dan excavator.
Beroperasinya kegiatan galian C yang diduga ilegal secara bebas itu, menimbulkan pertanyaan, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata?
Tambang ilegal kerap pula tidak mematuhi standar yang telah diatur dalam regulasi pertambangan.
Mereka tidak melakukan eksplorasi detail, analisis geoteknik, atau perencanaan tambang yang baik.
Akibat dari Penambangan ilegal tersebut berdampak buruk, muncul risiko besar, misalnya longsor hingga kerusakan alam lingkungan setempat.
Penambang galian C diduga ilegal di Lamongan itu juga menghindar dari kewajiban membayar pajak Negara dan pendapatan daerah juga royalti, di karenakan kegiatan beroperasi di duga belum mengantongi izin resmi dari ESDM Provinsi Jawa Timur.
Martinus, sang pemilik tambang ketika dikonfirmasi belum bisa menunjukan perizinan dan terkesan menghindar dari pertanyaan awak media, Kamis 15 Agustus 2024.
Adapun dari sisi regulasi Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU itu, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.
Di tempat terpisah Slamet Pegas Al Madury selaku Pemred media WartaSugesti.com ketika mendapatkan info adanya galian C diduga ilegal dari Wartawannya, angkat bicara, dia miris jika kegiatan itu masih terjadi, seharusnya kata dia, jika penambangan itu resmi resiko terhadap lingkungan bisa diminimalkan.
“Saya harus menyampaikan bahwa aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di desa Mantup, Kabupaten Lamongan, patut mendapatkan perhatian khusus dari pihak yang berwenang. Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di sekitar kita, demi menjaga ketertiban, keadilan dalam masyarakat, dan tentunya mencegah kerusakan lingkungan yang tak tertangani dengan baik,” katanya, Kamis 15 Agustus 2024.
Slamet berharap, APH dapat segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap oknum pengusaha yang melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki izin yang sah.
Hal ini lanjut Slamet, tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga dapat membahayakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan pengusaha galian C diduga ilegal tersebut belum bisa di jumpai untuk dikonfirmasi, tanggapannya akan disampaikan melalui berita lanjutan.(syaiful macan)