GRESIK, WartaSugesti.com — Publik melaporkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal terus beroperasi di wilayah Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Parahnya, tambang diduga ilegal tersebut tepat berada di area pinggir jalan utama menuju pemukiman warga.
Tambang diduga ilegal tersebut diketahui atas nama Nanik.
Baca juga : Sekolah Negeri di Gresik Diduga Lakukan Pungli
Hingga kini publik menduga kuat, aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang .
Kegiatan tambang itu diduga kuat melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, jika hasil tambang diangkut dan dijual tanpa izin, juga dapat dikenakan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral/batu bara tanpa izin
Tambah lagi, jika lokasi berada di area yang memerlukan izin lingkungan, juga dapat melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Publik mendesak Kepolisian Resor Gresik, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Satpol PP Kabupaten Gresik untuk segera turun ke lokasi, memeriksa kelengkapan perizinan, dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas nama Undang Undang, warga berhak mendapatkan perlindungan dari kerusakan lingkungan dan gangguan aktivitas tanpa dasar hukum.






