84 / 100

WartaSugesti.com | Medan – Eva Meliani Pasaribu (22), secara resmi membuat laporan polisi ke Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja terkait peristiwa kebakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu, Senin (8/7/2024).

Wartawan Rico Sampurna Pasaribu, dan 3 anggota keluarganya meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.00 WIB.

Laporan polisi yang dibuat oleh Eva Anak kandung Rico Sampurna Pasaribu ini tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/B/870/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 8 Juli 2024.

Metoda SCI, Polda Sumut Tangkap 2 Pembakar Rumah Wartawan

Eva membuat laporan polisi ke Polda Sumut didampingi Tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan KontraS.

Eva
Foto : Peristiwa kebakaran rumah wartawan di Karo terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.30 WIB

“Saya meminta Bapak Kapolda dan Pangdam mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarga saya sampai ke akar-akarnya,” ucap Eva saat diwawancarai wartawan di Polda Sumut usai membuat laporan polisi.

Terkait sudah ada 2 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait peristiwa kebakaran rumah wartawan yang menewaskan 4 orang keluarganya, yaitu RAS dan YST alias Selawang, Eva mengaku belum mengetahui.

“Saya belum mengetahui ada yang ditangkap. Saya datang ke Polda Sumut melaporkan dugaan tindakan pembunuhan. Saya yakin, keluarga saya tidak murni kebakaran, melainkan dibakar,” tegasnya.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang mendampingi Eva membuat laporan polisi di Polda Sumut, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi terkait tewasnya Rico Sampurna Pasaribu beserta 3 anggota keluarganya.

“Kami dari Komite Kekerasan Jurnalis (KKJ), KontraS, dan LBH Medan, sebagai kuasa hukumnya, meyakini adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini,” Irvan menuturkan.

Eva
Foto : Tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo dihadirkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, di Mapolres Karo, Senin (8/6/2024).

Meski demikian, LBH Medan dan KKJ Sumut belum menyebut siapa yang dilaporkan. Namun dalam penyelidikan akan diungkapkan. Irvan mendesak kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan.

Pengacara Sebut Penyidik Polda Jabar Belajar Lagi

“Kita meyakini dua orang ini hanya eksekutor. Dari pengaduan ke Polda ini harus ditingkatkan dan diseriuskan, pasti ada dugaan kita aktor intelektualnya,” Irvan mengungkapkan.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka terkait peristiwa kebakaran rumah wartawan Rico di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. (spam)