83/ 100

WartaSugesti.com | Konawe Selatan – Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, menilai penanganan Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, terhadap kasus dugaan pemukulan yang dilakukan guru honorer di salah satu SD berinisial SU terhadap D (6) adalah eksesif atau berlebihan.

Sebagai informasi, D adalah anak polisi berinisial Aipda WH

Iklan Sekolah
Screenshot 20250116 151832 WhatsAppBusiness Anak Polisi

Reza menganggap kepolisian terlalu mudah melihat kasus ini hanya semata-mata sebagai wujud kriminalitas seseorang terhadap orang lain.

Sebelumnya, Guru honorer di salah satu SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berinisial SU ditahan usai dituduh melakukan pemukulan terhadap anak polisi.

Berita sebelumnya: Guru Honorer di Konawe Ditahan Polisi, PGRI Serukan Mogok Mengajar

Kini, kasus ini pun viral di media sosial. Reza Indragiri menilai polisi berlebihan hingga menetapkan guru honorer di Konawe Selatan sebagai tersangka usai dituduh memukul anak polisi.

“Penanganan yang terkesan eksesif ini mengingatkan saya pada istilah hyper-criminalization, yakni betapa otoritas kepolisian dengan mudahnya melihat peristiwa minor dengan kacamata kriminalitas semata,” ujar Reza.

“Dengan kacamata sedemikian rupa, konteks pendidikan serta-merta pupus. Kemungkinan hukuman guru bertali-temali dengan kenakalan murid pun sirna dari cermatan,” ujar Reza dalam keterangan tertulis dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/10/2024).

Reza mengatakan sifat polisi yang menerapkan kriminalisasi berlebihan bukan justru menenangkan masyarakat dan menekan tindak kriminalitas.

Terkait kasus ini, dia mempertanyakan pemukulan seperti apa yang dilakukan SU terhadap D sehingga harus sampai ditetapkan menjadi tersangka dan berujung ditahan.

“Apa sesungguhnya tujuan pidana seperti itu? Akan diapakan Bu Guru itu nantinya, terlebih jika ia divonis bersalah?” kata Reza.

Guru

Dia menginginkan agar personel Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan mengingat komitmen ketujuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Bukan dengan entengnya membawa persoalan-persoalan minor ke ranah litigasi yang berujung pada penahanan atau pun pemenjaraan,” tegasnya.

Reza juga mengatakan, komitmen Listyo Sigit itu harus diterjemahkan oleh para personel Polri lainnya agar pendekatan bersifat punitive atau menghukum dan retributive atau menghukum dengan berat dalam menangani kasus harus dibuang jauh-jauh terlebih dahulu.

Dia meminta kepada Kapolri untuk mengevaluasi pendekatan kerja satuan wilayah (satwil) Polres Konawe Selatan berkaitan dengan mekanisme pengawasan oleh satuan reserse kriminal (satreskrim).

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi WartaSugesti