WartaSugesti.com | Way Kanan – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan terduga pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Way Tuba Asri.Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Lampung Jumat (18/10/2024).
Tersangka pelaku persetubuhan inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban, keduanya berdomisili di Kampung Way Tuba Asri (Talang Kangkung) Kecamatan Way Tuba Kabupaten Setempat.m
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saat korban Mawar (16) (bukan nama sebenarnya) saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.
Korban pertama kali dilecehkan oleh TSK S pada saat itu korban sedang mengambil beras di dalam kamar rumah TSK, kemudian TSK datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuatan asusila.
Pada bulan Oktober 2023 masih dirumah TSK untuk kedua kalinya TSK melakukan hal yang sama pada saat korban masuk kedalam kamar mandi lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuatan asusila.
Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian diduga TSK mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu TSK sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran di kamarnya..
Tragisnya Mawar tersebut mendapatkan perlakuan yang sama disetubuhi TSK M yang merupakan kakak tiri korban.
Diduga TSK M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.
Korban dipanggil oleh TSK M dan korban diajak kedalam kamar tidur, lalu dibujuk raju oleh TSK menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuatan asusila persetubuhan atau pencabulan terhadap korban.
Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan TSK S terjadi pada Rabu 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman TSK. Di kampung Way Tuba Asri.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kampung Way Tuba Asri dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.
Sementara pelaku M saat itu tidak ada ditempat, kemudian pada Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.
Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” ungkap Kapolsek.(Rikcy)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.